Nonton iklan bentar ya...!!!

Sunday 26 December 2010

hukum ziarah kubur bagi wanita..

hukum ziarah kubur bagi wanita yang
sangat penting kita ketahui. Untuk mengetahuinya
lebih dalam maka marilah kita simak fatwa dari
Syaikh Nashiruddin Al-Bani di bawah ini (semoga
Allah merahmatinya).
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
ditanya : ”Apa hukumnya wanita berziarah
kubur?”.
Jawaban :
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa
yang dibolehkan bagi lelaki maka dibolehkan pula
bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi lelaki
maka disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-
hal yang dikecualikan oleh dalil yang bersifat
khusus.
Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada
dalil khusus yang mengharamkan wanita
berziarah kubur dengan pengharaman secara
umum. Bahkan diriwayatkan dalam ‘Shahih
Muslim’ bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu
‘anha tidur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
diam-diam dari tempat tidurnya menuju
pekuburan Baqi’ untuk memberikan salam kepada
mereka (jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-).
Dan Aisyah pun ikut membuntuti di belakang
beliau secara diam-diam.
Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan
pelan, iapun pelan, ketika beliau cepat, iapun
cepat, hingga sampai kembali ke tempat tidurnya.
Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat
Aisyah dalam keadaan terengah-engah. Beliau
berkata kepada Aisyah : ”Ada apa denganmu
wahai Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan curang terhadapmu ?
Sesungguhnya tadi Jibril mendatangikudan
berkata : ”Sesungguhnya Rabbmu
menyampaikan salam kepadamu dan
memerintahkanmu untuk mendatangi Baqi’ dan
memintakan ampunan untuk mereka (ahli
kubur)”.
Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih,
Aisyah berkata : Apalah aku bila dibandingkan
denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut
Aisyah : -sebagaimana dalam As-Shahih- ”Wahai
Rasulullah! Jika aku berziarah kubur maka apa
yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda :
”Ucapkanlah …. (beliau mengucapkan doa salam
kepada ahli kubur sebagaimana yang telah kita
kenal).
Adapun hadits :
”Artinya : Allah melaknat para wanita yang sering
mendatangi kubur”.
Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang
dengan hadits yang sudah terkenal.
”Artinya : Dahulu aku pernah melarang kalian dari
berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian”.
Dan tidak ‘syak’ lagi bahwa larangan tersebut
bukan di Madinah akan tetapi di Makkah, karena
mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak
mungkin larangan ini terjadi di Madinah.
Adapun perkataan beliau : ”Sekarang berziarahlah
kalian”, besar kemungkinan ini terjadi di Makkah.
Akan tetapi sama saja apakah di Makkah atau di
Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi
setelah larangan ziarah di Makkah. Dan hal ini
memberikan suatu konsekuensi penting bagi
hadits Aisyah di atas. Karena jika sabda Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam : ”Dahulu aku pernah
melarang kalian ….” terjadi setelah Aisyah, maka
mungkin hadits Aisyah di ‘nasakh” (hapus), tetapi
ini terlalu jauh sekali.
Pendapat yang kuat adalah beliau melarang
mereka berziarah kubur ketika di Makkah,
kemudian pada akhir masa Makkah atau awal
masa Madinah, beliau membolehkan ziarah
kubur.
Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa
larangan tersebut ditujukan untuk lelaki dan
wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur)
juga untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan
berlakunya hadits.
”Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang
sering menziarahi kubur”
Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita
untuk berziarah kubur, berarti terjadi
penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu
dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi). Hal seperti
ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum
syari’at yang di’mansukh’.
Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam ”Allah melaknat wanita-wanita
yang sering menziarahi kubur” keluar setelah
beliau menginzinkan pria dan wanita berziarah
kubur. Tapi bagaimana dengan hadits yang
menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin
kepada Aisyah untuk berziarah kubur ? Apakah
izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini
terjadi setelah hadits laknat di atas ? Atau
sebelumnya ?
Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa
izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar
sebelum hadits ”laknat terhadap perempuan-
perempuan tukang berziarah”.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang
dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan
dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin
ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah
Aisyah kerap kali berziarah kubur, sampai
sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
[Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 157-160, Pustaka At-
Tauhid]