Nonton iklan bentar ya...!!!

Saturday 27 August 2011

Hukum nikah

Nikah termasuk sunnah para rasul
yang sangat ditekankan. Allah SWT
berfirman, "Dan sesungguhnya Kami
telah mengutus beberapa Rasul
sebelum kamu dan Kami memberikan
kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Ar-Ra'd:38). Dan dianggap makruh meninggalkan
nikah tanpa 'udzur, berdasarkan
hadits Anas bin Malik ra, ia berkata,
"Telah datang tiga (sahabat) orang ke
rumah isteri-isteri Nabi saw., mereka
bertanya tentang ibadah Rasulullah saw.. Maka tatkala dijelaskan kepada
mereka seolah-seolah mereka
beranggapan ibadah mereka sedikit
(kalau dihubungkan dengan kondisi
mereka), lalu mereka berkata,
"Apakah artinya kita, jika dibandingkan dengan Rasulullah?
Sungguh beliau telah diampuni dosa-
dosanya yang telah lalu dan yang
akan datang." Kemudian salah satu di
antara mereka berkata,"Adapun saya,
maka saya akan shalat semalam suntuk selama-lamanya." Yang lain
mengatakan, "saya akan berpuasa
sepanjang masa, dan tidak akan
berbuka." Yang lain (lagi)
mengatakan, "Saya akan menjauhi
perempuan, dan tidak akan kawin selama-lamanya." Tak lama kemudian
datanglah Rasulullah saw. lalu
bertanya, "Kalian yang menyatakan
begini dan begini? Demi Allah,
sungguh saya adalah orang yang
paling takut di antara kalian kepada Allah dan yang paling bertakwa di
antara kalian kepada-Nya; Namun
saya berpuasa, dan juga berbuka,
saya mengerjakan shalat dan juga
tidur, dan (juga) menikahi perempuan
termasuk dari golonganku." (Muttafaqun 'alaih:
Fathul Bari IX:104 no:5063 dan lafadz
ini bagi Imam Bukhari, Muslim II:1020
no:1401 dan Nasa'i VI:60). Namun nikah menjadi wajib atas
orang yang sudah mampu dan ia
khawatir terjerumus pada perbuatan
zina. Sebab zina haram hukumnya,
demikian pula hal yang bisa
mengantarkannya kepada perzinaan serta hal-hal yang menjadi pendahulu
perzinaan (misalnya; pacaran,
pent.).Maka, barangsiapa yang merasa
mengkhawatirkan dirinya terjerumus
pada perbuatan zina ini, maka ia wajib
sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu
mengendalikan nafsunya, kecuali
dengan jalan nikah, maka ia wajib
melaksanakannya." (tulis pengarang
kitab as-Salul Jarrar II:243). Barangsiapa yang belum mampu
menikah, namun ia ingin sekali
melangsungkan akad nikah, maka ia
harus rajin mengerjakan puasa, hal ini
berdasarkan hadits Abdullah bin
Mas'ud bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada kami, "Wahai para
muda barangsiapa yang telah mampu
menikah di antara kalian, maka
menikahlah, karena sesungguhnya
kawin itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa yang
tidak mampu menikah, maka
hendaklah ia berpuasa; karena
sesungguhnya puasa sebagai
tameng." (Muttafaqu 'alaih: Fathul Bari
IX:112 no:5066. Muslim II:1018 no:1400, 'Aunul Ma'bud VI:39
no:2031, Tirmidzi II:272 no:1087,
Nasa'i VI:56 dan Ibnu Majah I:592
no:1845). Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim
bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-
Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah,
terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As- Sunnah), hlm. 532 -- 534.

No comments: