Nonton iklan bentar ya...!!!

Saturday 6 August 2011

seperti apa cih jilbab muslimah itu ..?

1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang
Dikecualikan Syarat ini terdapat dalam firman Allah
dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : “Katakanlah kepada wanita yang
beriman : “Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka dan
janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke
dada mereka, dan janganlah
menampakkan perhiasan mereka,
kecuali kepada suami mereka atau
ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau
putra-putra suami mereka atau
saudara-saudar mereka (kakak dan
adiknya) atau putra-putra saudara laki-
laki mereka atau putra-putra saudara
perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-
budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung.” Juga firman Allah dalam surat Al-
Ahzab : 59 berbunyi : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-
istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mumin : “Hendaklah
mereka mengulurkann jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.”Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam
Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita
menampakkan sedikitpun dari
perhiasan mereka kepada pria-pria
ajnabi, kecuali yang tidak mungkin
disembunyikan.” Ibnu Masud berkata :
Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang
biasa dikenakan oleh wanita Arab di
atas pakaiannya serat bagian bawah
pakiannya yang tampak, maka itu
bukan dosa baginya, karena tidak
mungkin disembunyikan.” 2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan Ini berdasarkan firman Allah dalam
surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : “Dan janganlah kaum wanita itu
menampakkan perhiasan mereka.” Secara umum kandungan ayat ini juga
mencakup pakaian biasa jika dihiasi
dengan sesuatu, yang menyebabkan
kaum laki-laki melirikkan pandangan
kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh
firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : “Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti oang-
orang jahiliyah.” Juga berdasarkan sabda Nabi : “Ada tida golongan yang tidak akan
ditanya yaitu, seorang laki-laki yang
meninggalkan jamaah dan
mendurhakai imamnya serta
meninggal dalam keadaan durhaka,
seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu
ia mati, serta seorang wanita yang
ditinggal oleh suaminya, padahal
suaminya telah mencukupi keperluan
duniawinya, namun setelah itu ia
bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119
dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad
VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-
Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-
Baihaqi dalam As-Syuaib). Tabarruj adalah perilaku wanita yang
menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu
yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki.
(Fathul Bayan VII/19). 3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis) Sebab yang namanya menutup itu
tidak akan terwujud kecuali harus
tebal. Jika tipis, maka hanya akan
semakin memancing fitnah (godaan)
dan berarti menampakkan perhiasan.
Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada
wanita-wanita yang berpakain namun
(hakekatnya) telanjang. Di atas kepala
mereka seperti terdapat bongkol
(punuk) unta. Kutuklah mereka karena
sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” Di dalam hadits
lain terdapat tambahan : “Mereka tidak
akan masuk surga dan juga tidak akan
mencium baunya, padahal baunya
surga itu dapat dicium dari perjalanan
sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits
lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim
dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-
HAdits As-Shahihah no. 1326). Ibnu Abdil Barr berkata : Yang
dimaksud oleh Nabi adalah kaum
wanita yang mengenakan pakaian
yang tipis, yang dapat mensifati
(menggambarkan) bentuk tubuhnya
dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap
berpakaian namanya, akan tetapi
hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-
Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik
III/103). Dari Abdullah bin Abu Salamah,
bahawsannya Umar bin Al-Khattab
pernah memakai baju Qubthiyah (jenis
pakaian dari Mesir yang tipis dan
berwarna putih) kemudian Umar
berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang
kemudian bertanya : Wahai Amirul
Muminin, Telah saya pakaikan itu
kepada istriku dan telah aku lihat di
rumah dari arah depan maupun
belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar
menjawab : Sekalipun tidak tipis,
namun ia mensifati (menggambarkan
lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi
II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari
Ani Shalih dari Umar).Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang
tipis atau yang mensifati dan
menggambarkan lekuk-lekuk tubuh
adalah dilarang. Yang tipis (transparan)
itu lebih parah daripada yang
menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Olehbkarena itu Aisyah pernah
berkata : “Yang namanya khimar
adalah yang dapat menyembunyikan
kulit dan rambut.” 4. Harus Longgar (Tidak Ketat)
Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan
Sesuatu Dari Tubuhnya Usamah bin Zaid pernah berkata :
Rasulullah pernah memberiku baju
Quthbiyah yang tebal yang merupakan
baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-
Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku
pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak
mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku
menjawab : Aku pakaiakan baju itu
pada istriku. Nabi lalu bersabda :
“Perintahkan ia agar mengenakan baju
dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk
tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam
Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad
dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang
wanita dalam shalat harus
mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab
dan khimar. Adalah Aisyah pernah
mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis
jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71). Pendapat yang senada juga dikatakan
oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita
menunaikan shalat, maka ia harus
mengenakan seluruh pakainnya : Baju,
khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu
Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).Ini semua juga menguatkan
pendapat yang kami pegangi
mengenai wajibnya menyatukan
antara khimar dan jilbab bagi kaum
wanita jika keluar rumah. 5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya
ia berkata : Rasulullah bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-
laki agar mereka mendapatkan
baunya, maka ia adalah pezina.” (An- Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-
Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu
Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474;
Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh
Adz-Dzahabi). Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah
bahwasannya Nabi bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian
(kaum wanita) keluar menuju masjid,
maka jangan sekali-kali mendekatinya
dengan (memakai)
wewangian.” (Muslim dan Abu
Awanahdalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya). Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata :
Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai
bakhur (wewangian yang berasal dari
pengasapan), maka janganlah ia
menyertai kami dalam menunaikan
shalat Isya yang akhir.” (ibid) Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah :
Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian
menerpanya. Maka Abu Hurairah
berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah
kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian
berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah !
karena sesungguhnya aku telah
mendengar Rasulullah bersabda : “Jika
seorang wanita keluar menuju masjid
sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak
menerima shalatnya, sehingga ia
pulang lagi menuju rumahnya lalu
mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-
Mundziri III/94). Alasan pelarangannya sudah jelas,
yaitu bahwa hal itu akan
membangkitkan nafsu birahi. Ibnu
Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut
menunjukkan haramnya memakai
wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu
akan dapat membangkitkan nafsu
birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam
Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan
hadits dari Abu Hurairah). Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu
saja diharamkan bagi wanita yang
hendak keluar menuju masjid, lalu apa
hukumnya bagi yang hendak menuju
pasar, atau tempat keramaian lainnya?
Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.
Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir
II/37 menyebutkan bahwa keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan
memakai wewangian dan berhias
adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya
mengizinkan. 6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki Karena ada beberapa hadits shahih
yang melaknat wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria,
baik dalam hal pakaian maupun
lainnya.Dari Abu Hurairah berkata :
Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian pria (Abu Daud
II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad
II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh
Adz-Dzahabi). Dari Abdullah bin Amru yang berkata :
Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para
wanita yang menyerupakan diri
dengan kaum pria dan kaum pria yang
menyerupakan diri dengan kaum
wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu
Nuaim dalam Al-Hilyah III/321) Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi
melaknat kaum pria yang bertingkah
kewanita-wanitaan dan kaum wanita
yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau
bersabda : “Keluarkan mereka dari
rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si
fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah
melaknat kaum pria yang
menyerupakan diri dengan kaum
wanita dan kaum wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu
Daud II/182,305; Ad-Darimy
II/280-281; Ahmad no.
1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151
dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu
Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679). Dari Abdullah bin Umar yang berkata :
Rasulullah bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk
surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat;
Orang yang durhaka kepada kedua
orang tuanya, wanita yang bertingkah
kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang
yang tidak memiliki rasa
cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim
I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-
Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad
II/182). Dalam haits-hadits ini terkandung
petunjuk yang jelas mengenai
diharamkannya tindakan wanita
menyerupai kaum pria, begitu pula
sebaiknya.Ini bersifat umum, meliputi
masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya
menyebutkan hukum dalam masalah
pakaian saja. 7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-
Wanita Kafir Syariat Islam telah menetapkan bahwa
kaum muslimin (laki-laki maupun
perempuan) tidak boleh bertasyabuh
(menyerupai) kepada orang-orang
kafir, baik dalam ibadah, ikut
merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah
surat Al-Hadid : 16, berbunyi :
“Belumkah datang waktunya bagi
orang-orang yang beriman, untuk
tunduk hati mereka mengingat Allah
dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah
mereka seperti orang-orang yang
sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa
yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata
dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah
“Janganlah mereka seperti…”
merupakan larangan mutlak dari
tindakan menyerupai mereka, di
samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka
dalam hal membatunya hati akibat
kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika
menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata :
Karena itu Allah melarang orang-orang
beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun
cabang.Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu katakan (kepada
Muhammad) : “Raaina” tetapi
katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah.
Dan bagi orang-orang yang kafir
siksaan yang pedih.” Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-
hamba-Nya yang beriman untuk
mnyerupai ucapan-ucapan dan
tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka
menggunakan plesetan kata dengan
tujuan mengejek. Jika mereka ingin
mengatakan “Denagrlah kami” mereka
mengatakan “Raaina” sebagai plesetan
kata “ruunah” (artinyaketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat
An-Nisa ayat 46. Allah telah
memberitahukan (dalm surat Al-
Mujadalah : 22) bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-
orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia
bukan orang mumin, sedangkan
tindakanmenyerupakan diri secara
lahiriah merupakan hal yang dicurigai
sebagai wujud kecintaan, oleh karena
itu diharamkan. 8. Bukan Pakaian Untuk Mencari
Popularitas (Pakaian Kebesaran) Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang
berkata : Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa mengenakan pakaian
(libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah
mengenakan pakaian kehinaan
kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnyadengan api
neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah
II/278-279). Libas Syuhrah adalah setiap pakaian
yang dipakai dengan tujuan untuk
meraih popularitas di tengah-tengah
orang banyak, baik pakain tersebut
mahal, yang dipakai oleh seseorang
untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,maupun pakaian yang
bernilai rendah, yang dipakai oleh
seseorang untuk menampakkan
kezuhudannya dan dengan tujuan riya
(Asy-Syaukani dalam Nailul Authar
II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya
terlihatnya sesuatu.Maksud dari Libas
Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di
kalangan orang-orang yang
mengangkat pandangannya mereka
kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan
sombong.” PENTING: Dan saya pernah mendengar dari
seorang Ustadz yg sangat terkenal
bahwa wanita yg tidak berjilbab
(membuka aurat ktika keluar
rumah)maka dia tidak akan mencium
bau surga dan akan disiksa dineraka selama 500.000 tahun.Wallahualam..

No comments: