Nonton iklan bentar ya...!!!

Saturday 27 August 2011

Wajib Minta Izin Kepada SangGadis Sebelum Dinikahi

Manakala tidak sah pernikahan
kecuali direstui oleh wali, maka sang
wali wajib minta izin kepada
perempuan yang hendak dikawinkan
sebelum dilangsungkan akad nikah.
Tidak boleh seorang wali memaksa perempuan untuk dinikahkan, bila ia
tidak ridha. Jika sang wali tetap
bersikap melangsungkan akad nikah
padahal ia tidak ridha, maka ia berhak
mengajukan pembatalan
pernikahannya. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi
saw. bersabda, “Seorang janda tidak
boleh dinikahkan sebelum dimintai
pendapatnya dan tidak boleh (pula)
seorang gadis dinikahkan hingga
dimintai persetujuannya.” Para sahabat pada bertanya, “Ya
Rasulullah, bagaimana bentuk
persetujuannya itu?” Jawab beliau,
”Yaitu dia diam (ketika dimintai
persetujuan).” (Muttafaqun ’alaih:
IX:191 no:2166 Muslim II:1036 no:1419, ’Aunul Ma’bud VI:115
no:2078, Tirmidzi II:236 no:1113,
Ibnu Majah I:601 no:1871 dan Nasa’i
VI:85). Dari Khansa’ binti Khiddam al-
Anshariyah radhiyallahu’anha bahwa
ayahnya pernah mengawinkanya
sedang ia dalam keadaan janda, maka
ia tidak mau. Kemudian ia datang
menemui Rasulullah saw., maka kemudian beliau membatalkan
pernikahannya.” (Shahih: Irwa-ul
Ghalil no: 0830, fathul Bari IX: 194 no:
5138,’Aunul Ma’bud VI: 127 no: 2087,
Ibnu Majah I: 602 1873 dan Nasa’i VI:
86). Dari Ibnu Abbas ra, bahwa ada
seorang gadis datang kepada Nabi
saw., lalu mengadu bahwa bapaknya
telah mengawinkan dirinya padahal ia
tidak mau, maka kemudian Nabi saw.
menyerahkan sepenuhnya kepadanya antara membatalkan
perkawinannya atau
meneruskannya.” (Shahih: Shahih
Ibnu Majah:1520, ’Aunul Ma’bud VI:
120 no:2082, dan Ibnu Majah I:603
no:1875). Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim
bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-
Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah,
terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As- Sunnah), hlm. 542--543

No comments: