Nonton iklan bentar ya...!!!

Friday 27 December 2013

Derajat Hadits Fadhilah Surat Yasin


Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum’at, ketika mengawali atau menutup majlis ta’lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting. Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur’an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka. Al-Qur’an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur’an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur’an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya). Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin. Sebagaimana surat-surat Al-Qur’an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain. Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur’an serta mengamalkannya. KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah. Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya). HADITS DHA’IF DAN MAUDHU’ Adapun hadits-hadits yang semuanya dha’if (lemah) dan atau maudhu’ (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut : Hadist 1 Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum’at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.” (Ibnul Jauzi, Al-Maudhu’at, 1/247). Keterangan: Hadits ini Palsu. Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata: Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa: Al-Maudhu’at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I’tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua’ah hal. 268 No. 944). Hadits 2 Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya.” Keterangan: Hadits ini Lemah. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu’jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma’in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). (Periksa: Mizanul I’tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465). Hadits 3 Artinya: “Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid.” Keterangan: Hadits ini Palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. (Periksa: Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I’tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45). Hadits 4 Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya.” Keterangan: Hadits ini Lemah. Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja’. Atha’ bin Abi Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H. (Periksa: Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I’tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22). Hadits 5 Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an dua kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Keterangan: Hadits ini Palsu. (Lihat Dha’if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani). Hadits 6 Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an sepuluh kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Keterangan: Hadits ini Palsu. (Lihat Dha’if Jami’ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani). Hadits 7 Artinya: “Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) Al-Qur’an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur’an sepuluh kali.” Keterangan: Hadits ini Palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 304 8) dan Ad-Darimi 2:456. Di dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata: Aku mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa: Silsilah Hadits Dha’if no. 169, hal. 202-203). Imam Waqi’ berkata: Ia adalah tukang dusta. Kata Imam Nasa’i: Muqatil bin Sulaiman sering dusta. (Periksa: Mizanul I’tidal IV:173). Hadits 8 Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi.” Keterangan: Hadits ini Lemah. Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar: Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru. (Periksa: Taqrib I:355, Mizanul I’tidal II:283). Hadits 9 Artinya: “Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu.” Keterangan: Hadits ini Lemah. Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet. India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas). Hadits 10 Artinya: “Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza’) melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya.” Keterangan: Hadits ini Palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188. Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan Nasa’i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu ‘Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan hadits. (Periksa: Mizanul I’tidal IV : 90-91). PENJELASAN Abdullah bin Mubarak berkata: Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur’an) dan menjauhkan mereka dari isi Al-Qur’an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur’an. (Periksa: Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha’if, hal. 113-115). KESIMPULAN Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits shahih tentang keutamaan surat Al-Qur’an selain surat Yasin, tetapi tidak menyebut soal pahala. Wallahu A’lam. *** Penyusun: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Tidak ada ketentuan kadar air yang disiapkan untuk mandi besar (mandi Janabah/Junub), sebagaimana juga tidak ada ketentuan kadar air yang disiapkan untuk berwudhu. Teladan kesederhanaan dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terkait kadar air yang disiapkan untuk mandi adalah sebanyak satu Sho’ sementara untuk wudhu adalah sebanyak satu Mudd. Nash-Nash Syara’ telah menjelaskan secara detail bagaimana tatacara mandi besar sebagaimana juga menjelaskan secara detail tatacara berwudhu. Namun penjelasan tatacara tersebut tidak disertai penjelasan terkait kadar air yang digunakan, baik penjelasan tersebut adalah penjelasan yang bersifat mengikat maupun sekedar anjuran saja. Perintah mandi besar dalam Al-Qur’an misalnya, yakni firman Allah yang berbunyi; {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا} [النساء: 43] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (An-Nisa’; 43) Perintah mandi dalam ayat ini tidak disertai keterangan berapa banyak kadar air yang digunakan. Keterangan yang menjelaskan kadar air untuk mandi besar tidak diterangkan dalam ayat ini, tidak pula dalam ayat yang lain, dan tidak pula dalam hadis. Demikian pula perintah berwudhu dalam ayat berikut ini; {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: 6] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (Al-maidah; 6) Perintah wudhu dalam ayat ini juga tidak disertai keterangan kadar air yang digunakan. Tidak diterangkan dalam ayat ini, ayat yang lain dan tidak pula dalam hadis-hadis yang lain. Oleh karena itu hukum asal dari kadar air yang disiapkan untuk mandi dan berwudhu adalah kadar yang minimal merealisasikan perintah membasuh. Pada perintah mandi, kadar air itu harus merealisasikan sifat meratanya air keseluruh tubuh (تَعْمِيْمُ الْجَسَدِ بِالْمَاءِ) dan pada perintah wudhu kadar air itu harus merealisasikan sifat terbasuhnya anggota-anggota tubuh yang wajib dibasuh saat berwudhu seperti muka, tangan sampai siku dll. Kadar air tidak boleh kurang dari kebutuhan untuk merealisasikan perintah tersebut, karena jika kurang maka berarti ada bagian tubuh yang tidak terbasuh sehingga mandi dan wudhu menjadi tidak sah. Namun teladan yang dicontohkan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menunjukkan beliau memakai air untuk mandi dengan kadar satu Sho’ sementara untuk wudhu kadar yang dipakai adalah satu Mudd. Imam Muslim meriwayatkan; صحيح مسلم (2/ 211) عَنْ سَفِينَةَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ وَيَتَطَهَّرُ بِالْمُدِّ dari Safinah dia berkata, “Abu Bakar, sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu Sho’ air (empat Mudd), dan bersuci (wudhu) dengan satu Mudd.” (H.R.Muslim) Riwayat Muslim yang lain berbunyi; صحيح مسلم (2/ 210) عَنْ سَفِينَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغَسِّلُهُ الصَّاعُ مِنْ الْمَاءِ مِنْ الْجَنَابَةِ وَيُوَضِّئُهُ الْمُدُّ dari Safinah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam satu Sho’ air cukup digunakan beliau untuk mandi dan satu Mudd air cukup digunakan beliau untuk berwudhu (H.R.Muslim) Riwayat Ahmad berbunyi; مسند أحمد (29/ 497) عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُجْزِئُ مِنْ الْوَضُوءِ الْمُدُّ مِنْ الْمَاءِ وَمِنْ الْجَنَابَةِ الصَّاعُ فَقَالَ رَجُلٌ مَا يَكْفِينِي فَقَالَ جَابِرٌ قَدْ كَفَى مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ وَأَكْثَرُ شَعْرًا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wudlu cukup dengan satu Mudd (takaran dengan jumlah segenggam kedua telapak tangan atau seperempat Sho’) air dan untuk mandi janabah satu Sho’ (takaran penduduk Madinah setara dengan empat Mudd) “. Lalu ada seorang laki-laki yang berkata; hal itu tidak cukup bagiku. Jabir berkata; orang yang lebih baik dan lebih banyak rambutnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia saja telah cukup. (H.R.Ahmad) Riwayat An-Nasai berbunyi; سنن النسائي (1/ 372) عَنْ مُوسَى الْجُهَنِيِّ قَالَ أُتِيَ مُجَاهِدٌ بِقَدَحٍ حَزَرْتُهُ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ فَقَالَ حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِمِثْلِ هَذَا dari Musa Al Juhani dia berkata; bahwa Mujahid dibawakan ember -aku perkirakan (kapasitasnya) delapan Rithl-, maka ia mengatakan bahwa Aisyah Radliyallahu’anha pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan air yang kadarnya seperti ini. (H.R. An-Nasai) Ukuran Sho’ dan Mudd adalah ukuran volume. Satu Sho’ setara dengan empat Mudd, sementara satu Mudd setara dengan 4/3 Rithl (pendapat Hanafiyyah; Setara dengan dua Rithl). Jika dikonversikan dengan ukuran zaman sekarang, maka satu Sho’ setara dengan 2,748 liter atau 2172 Gram, sementara satu Mudd setara dengan 0,687 Liter atau 543 Gram. Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan; معجم لغة الفقهاء (1/ 322) O ومقدار الصاع عند الحنفية : 4 أمداد = 8 أرطال = 57 ، 1028 درهما = 362 ، 3 لترا = 5 ، 3261 غراما . ومقداره عند غير الحنفية : 4 أمداد = 3 / 1 = 5 رطلا = 7 ، 685 = درهما = 748 ، 2 لترا = 2172 غراما . Ukuran satu Sho’ menurut Hanafiyyah adalah 4 Mudd= 8 Rithl=1028,57 Dirham=3,362 Liter= 3261,5 Gram Ukuran satu Sho’ menurut selain Hanafiyyah adalah 4 Mudd= 5 1/3 Rithl (16/3 Rithl)= 685,7 Dirham= 2,748 Liter= 2172 Gram (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1, hlm 322) معجم لغة الفقهاء (2/ 6) المُدُّ : بالضم والتشديد ج أمداد ، مكيال ، وهو رطلان عند الحنفية = 032 ، 1 ليترا = 39 ، 815 غراما ورطلا وثلثا عند الأئمة الثلاثة = 687 ، 0 ل = 543 غراما Satu Mudd (dengan mendhommahkan Mim dan mentasydidkan Dal) yang dijamakkan menjadi أمداد adalah ukuran volume, yakni setara dengan dua Rithl menurut Hanafiyyah= 1,032 Liter= 815,39 Gram. Menurut tiga imam (Malik, As-Syafi’I, dan Ahmad) setara dengan satu sepertiga Rithl= 0,687 Liter= 543 Gram. (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 2, hlm 6) Hanya saja ukuran satu Sho’ ini tidak bersifat mengikat dengan bukti kadang-kadang Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggunakan air lebih dari satu Sho’ atau kurang dari satu Sho’ untuk mandi. Terkadang Nabi mandi dengan air sebanyak lima Mudd. Bukhari meriwayatkan; صحيح البخاري (1/ 339) أَنَسًا يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ Anas berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu Sho’ hingga lima Mudd, dan berwudlu dengan satu Mudd.” (H.R.Bukhari) Kadar lima Mudd bermakna satu Sho’ lebih seperempat. Ini menunjukkan Nabi kadang melebihi satu Sho’ dalam menggunakan air untuk mandi. Riwayat Aisyah bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mandi bersama dengannya dengan bejana yang dinamakan Al-Faroq juga memungkinkan difahami bahwa Nabi pernah mandi dengan kadar air lebih dari satu Sho’. Bukhari meriwayatkan; صحيح البخاري (1/ 418) عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ dari ‘Aisyah berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu ember terbuat dari tembikar yang disebut Al Faraq.” (H.R.Bukhari) Satu Faroq setara dengan 8,244 liter. Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan; معجم لغة الفقهاء (1/ 413) الفَرَق : بفتح الفاء والراء ج أفراق O مكيال سعته ثلاثة أصوع = 6 أقساط = 086 ، 10 لترا = 5 ، 9784 غراما عند الحنفية و 244 ، 8 لترا و 6516 غراما عند غيرهم . Al-Faroq, dengan memfathahkan Fa’ dan Ro’ yang dijamakkan menjadi أفراق adalah ukuran volume yang setara dengan 3 Sho’=6 Qisth= 10,086 Liter= 9784,5 Gram. Ini adalah ukuran menurut Hanafiyyah. Menurut selain Hanafiyyah setara dengan 8,244 Liter=6516 Gram. (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1, hlm 413) Malah ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mandi dengan kadar air 5 Makkuk yang setara dengan 20,625 liter. Imam Muslim meriwayatkan; صحيح مسلم (2/ 208) عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِخَمْسِ مَكَاكِيكَ وَيَتَوَضَّأُ بِمَكُّوكٍ dari Abdullah bin Abdullah bin Jabr dia berkata, saya mendengar Anas berkata, “Rasulullah mandi dengan lima Makkuk, dan berwudhu dengan satu Makkuk.” (H.R.Muslim) Satu Makkuk setara dengan 4,125 Liter (jika satu Makkuk dalam hadis tersebut tidak ditafsirkan satu Mudd). Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan; معجم لغة الفقهاء (2/ 55) المكوك : بفتح فسكون ج مكاكيك ، مكيال سعته صاع ونصف وهو يعادل عند الحنفية 89 ، 4 لترا وعند غيرهم 125 ، 4 لترا Al-Makkuk (dengan memfathahkan Mim da n mensukukkan Kaf) yang dijamakkan menjadi مكاكيك adalah ukuran volume yang setara dengan satu setengah Sho’. Menurut Hanafiyyah setara dengan 4,89 Liter dan menurut selain Hanafiyyah setara adengan 4,125 Liter.(Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 2, hlm 55) Ada pula riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mandi memakai air kurang dari satu Sho’. An-Nasai meriwayatkan; سنن النسائي (2/ 174) عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا فَإِذَا تَوْرٌ مَوْضُوعٌ مِثْلُ الصَّاعِ أَوْ دُونَهُ فَنَشْرَعُ فِيهِ جَمِيعًا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي بِيَدَيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَمَا أَنْقُضُ لِي شَعْرًا dari ‘Ubaid bin Umair bahwa Aisyah Radliyallahu’anha berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. dari benda ini, yakni bejana kecil yang memuat satu Sho’ -atau kurang- lalu kami mulai mandi bersama-sama. Aku menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali, dan aku tidak menguraikan rambutku.” (H.R. An-Nasai) Bahkan ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mandi bersama aisyah hanya dengan tiga Mudd saja. Imam Muslim meriwayatkan; صحيح مسلم (2/ 202) عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ وَكَانَتْ تَحْتَ الْمُنْذِرِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِيَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَسَعُ ثَلَاثَةَ أَمْدَادٍ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ dari Hafshah binti Abdurrahman bin Abi Bakar sedangkan dia ketika itu menjadi istri al-Mundzir bin az-Zubair bahwa Aisyah mengabarkan kepadanya bahwa dia mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu bejana yang volumenya tiga Mudd atau mendekati itu. (H.R.Muslim) Saat berwudhu’ beliau pernah hanya memakai 2/3 Mudd. Ibnu Hibban meriwayatkan; صحيح ابن حبان – مخرجا (3/ 364) عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ مَاءً، فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ». [5: 2] Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya Abdullah bin zaid bahwasanya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diambilkan 2/3 Mudd air, maka beliau berwudhu dan menggosok kedua lengannya (H.R.Ibnu Hibban) Semua riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa kadar air yang dipakai Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk mandi maupun berwudhu adalah kadar air yang tidak mengikat. Namun satu hal penting yang bisa ditangkap adalah teladan hemat oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam menggunakan air. Oleh karena itu sudah sepatutnya, umat Islam yang mencintai Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meneladai beliau dalam hal berhemat air meskipun memiliki persediaan air yang melimpah karena beliaulah sebaik-baik teladan. Allah berfirman; {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا } [الأحزاب: 21] Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Al-Ahzab; 21) Wallahua’lam.