Thursday, 18 August 2011

Hukum Mentato dan MemintaDitatokan termasuk TatoSementara (Temporer)

Apa Hukum Tato Hanya Sementara atau Tato Temporer ? Bagaimana Hukumnya Jika Tato tersebut Sulit Dihilangkan? Apa Hukum Mentato Wajah dan Dua Tangan Saja? .ِﻢْﻴِﺣَّﺮﻟﺍ ِﻦَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ ِﻪﻠﻟﺍ ِﻢْﺴِﺑ ُﺪْﻤَﺤْﻟﺍ ِﻪﻠِﻟ ُﺓَﻼَّﺼﻟﺍَﻭ ُﻡَﻼَّﺴﻟﺍَﻭ ﻰَﻠَﻋ ِﻝْﻮُﺳَﺭ ِﻪﻠﻟﺍ
ُﺪْﻌَﺑَﻭ: Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil- dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ْﻢُﻬَّﻨَّﻠِﺿُﺄَﻟَﻭ ْﻢُﻬَّﻧَﺮُﻣﺂَﻟَﻭ ْﻢُﻬَّﻨَﻴِّﻨَﻣُﺄَﻟَﻭ َﻥﺍَﺫﺁ َّﻦُﻜِّﺘَﺒُﻴَﻠَﻓ ِﻡﺎَﻌْﻧَﻷْﺍ ْﻢُﻬَّﻧَﺮُﻣﺂَﻟَﻭ َّﻥُﺮِّﻴَﻐُﻴَﻠَﻓ َﻖْﻠَﺧ ِﻪﻠﻟﺍ ْﻦَﻣَﻭ ِﺬِﺨَّﺘَﻳ َﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ ﺎًّﻴِﻟَﻭ ْﻦِﻣ ِﻥْﻭُﺩ ِﻪﻠﻟﺍ ْﺪَﻘَﻓ َﺮِﺴَﺧ
ﺎًﻨْﻴِﺒُﻣ ﺎًﻧﺍَﺮْﺴُﺧ “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar- benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119) Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath- Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569) Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ْﻦَﻋ ِﺪْﺒَﻋ ِﻪﻠﻟﺍ َﻝﺎَﻗ : َﻦَﻌَﻟ ُﻪﻠﻟﺍ ِﺕﺎَﻤِﺷﺍَﻮْﻟﺍ ِﺕﺎَﻤِﺷْﻮَﺘْﺴُﻤْﻟﺍَﻭ ِﺕﺎَﺼِّﻤَﻨَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ِﺕﺎَﺠِّﻠَﻔَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ِﻦْﺴُﺤْﻠِﻟ ِﺕﺍَﺮِّﻴَﻐُﻤْﻟﺍ َﻖْﻠَﺧ ِﻪﻠﻟﺍ ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ ، ﻲِﻟﺎَﻣ َﻻ ُﻦَﻌْﻟَﺃ ْﻦَﻣ َﻦَﻌَﻟ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ َﻮُﻫَﻭ ﻲِﻓ ِﺏﺎَﺘِﻛ ِﻪﻠﻟﺍ : } ﺎَﻣَﻭ ْﻢُﻛﺎَﺗﺁ ُﻝْﻮُﺳَّﺮﻟﺍ
ُﻩْﻭُﺬُﺨَﻓ} Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan- perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/ mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah.
Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu) ْﻦَﻋ ﻲِﺑَﺃ َﺓَﺮْﻳَﺮُﻫ َﻲِﺿَﺭ ُﻪﻠﻟﺍ ُﻪْﻨَﻋ ِﻦَﻋ ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻝﺎَﻗ : َﻦَﻌَﻟ َﺔَﻠِﺻﺍَﻮْﻟﺍ ُﻪﻠﻟﺍ
َﺔَﻤِﺷْﻮَﺘْﺴُﻤْﻟﺍَﻭ َﺔَﻤِﺷﺍَﻮْﻟﺍَﻭ َﺔَﻠِﺻْﻮَﺘْﺴُﻤْﻟﺍَﻭ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)

Monday, 15 August 2011

Shalawat ..Shalawat ..

ﺎَﻬُّﻳَﺃ
ﺎًﻤﻴِﻠْﺴَﺗ ﺍﻮُﻤِّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﺍﻮُّﻠَﺻ ﺍﻮُﻨَﻣﺁ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ “Sesungguhnya Allah dan malaikat- malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (al-Ahzab, 56). Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa makna shalawat disini adalah pemberkahan atas Rasulullah SAW. Al- Mubarrad menegaskan bahwa kedudukan shalawat adalah simbol kasih sayang, sedangkan dari Allah merupakan rahmat dan dari malaikat berupa kerendahan diri sekaligus permohonan rahmat dari Allah untuk Nabi akhir zaman, Muhammad SAW. Oleh karena ayat di atas turun kepada Rasulullah SAW, maka Allah SWT memerintahkan para sahabat Rasulullah agar memberi salam kepadanya semasa hidupnya juga kepada umatnya saat menziarahi kuburannya atau saat nama Rasullullah Muhammad SAW disebut. Salam mempunyai tiga pengertian : 1. "Selamat kepada engkau ya Rasulullah" yang berarti keselamatan menyertaimu. 2. As-Salam melindungimu dan memeliharamu. As-Salam adalah satu diantara nama-nama Allah yang baik (Asma'ul Husna) 3. Salam yang berarti penyerahan dan ketundukan. Hukum memberikan shalawat kepada Rasulullah SAW adalah wajib sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Menurut Imam Syafi'i yang diwajibkan adalah ketika di dalam shalat (dalam tasyahud akhir) sedangkan lainnya merupakan ibadah sunnah. Imam Malik masih memberi kelonggaran. Apabila tidak mengucapkan shalawat dalam tasyahud maka shalatnya sah, karena itu hanya sunnah saja, walaupun meninggalkankannya adalah tidak bagus. Baginda Rasulullah SAW mengajari umatnya waktu dan tempat yang terbaik untuk membaca shalawat kepadanya. Saat beliau mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dan tidak bershalawat kepadanya, beliau mengatakan; “secepat itukah!”, lalu beliau bersabda: "apabila salah seorang dari kamu berdoa dan shalat maka ucapkanalah kalimat hamdalah/ tahmid kemudian bershalawatlah dan setelah itu berdoalah sesuka hatimu”(HR. Abu Dawud). Umar ibn Al-Khattab RA berkata, “Doa dan shalat menggantung di antara bumi dan langit. Keduanya tidak akan naik kepada Allah sampai pelakunya bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW". ( H.R. Turmudzi). Ibnu Atha' mengatakan, “Doa mempunyai rukun, sayap, sebab dan waktu. Apabila tercukupi rukunnnya maka kuatlah, apabila kuat sayapnya maka akan terbang keatas langit, apabila tepat waktunya beruntunglah, dan apabila dilakukan sebabnya maka sukseslah. Rukun berdoa adalah kehadiran hati, kerendahan diri, ketenangan, kekhusyukan dan bergantungnya hati kepada Allah SWT. Sedangkan sayap doa adalah kejujuran dan waktunya adalah ketika sahur (sepertiga malam terakhir) dan sebabnya adalah bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW". Di antara waktu sunnahnya bershalawat kepada Rasulullah SAW adalah ketika mendengar namanya disebut, ditulis atau setelah azan berkumandang. Ini sesuai dengan sabdanya, “betapa pelitnya seseorang apabila disebut namaku dan tidak bershalawat kepadaku” (HR. Turmudzi). Saat memasuki mesjid, seseorang dianjurkan untuk membaca shalawat lalu dilanjutkan dengan membaca doa masuk mesjid “Allahummagfirli dzunubi, waftah li abwaba rahmatik”: Ya Allah ampunilah dosaku dan bukalah pintu-pintu rahmat-Mu. Juga bershalawat sunnah dilakukan saat melakukan tasyahud (tahiyyat) dalam shalat dan takbir kedua pada shalat janazah. Shalawat juga sudah menjadi kebiasaan umum dilakukan dalam penyampaian khutbah jum'at dan tulisan-tulisan keagamaan. Rasulullah SAW bersabda, “barang siapa menulis shalawat kepadaku dalam karyanya, tersebutlah malaikat memohonkan ampun selama namaku ada dalam tulisan itu” (HR. Thabrani). Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian mendengar adzan ucapkanlah apa yang diucapkan muazin (orang yang azan) dan bershalawatlah kepadaku. Sesungguhnya orang yang
bershalawat kepadaku sekali saja maka Allah bersahalawat kepadanya sepuluh kali, kemudian mintalah wasilah bagiku, karena itu adalah tempat di surga yang tidak diperuntukan kecuali bagi hamba- hamba Allah dan aku berharap Aku berada disana. Barang siapa yang menjadikanku wasilah, ia akan mendapat syafaat (pertolongan)-ku di hari akhir". (HR. Muslim). Wallahu A’lam bisshawab.