Nonton iklan bentar ya...!!!

Showing posts with label pernikahan. Show all posts
Showing posts with label pernikahan. Show all posts

Monday 5 September 2011

Hukum Nikah DalamKeadaan Hamil

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil? 2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? 3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)? Jawab : Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut : 1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam : Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini Wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini. Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath- Tholaq : 4). Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : “Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235). Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir- nya tentang makna ayat ini : “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah- nya”. Kemudian beliau berkata : “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”. (Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.) Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al- Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut : Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan
dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama. Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista. Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama : Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid. Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah. Tarjih Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 : “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3). Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”.Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At- Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At- Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul). Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam : “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh- Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan- jalannya) Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau
mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy- Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115. Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al- Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585. Catatan : Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof
8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini. Tapi Ibnu Qudamah dalam Al- Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak
halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?”. Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat : 1. Ikhlash karena Allah. 2. Menyesali perbuatannya. 3. Meninggalkan dosa tersebut. 4. Ber’azam (bertekad) dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya. 5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahariterbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan. Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam. Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah. Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat : Pertama : Wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Hasan Al- Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats- Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih. Kedua : Tidak wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaannantara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina
dan boleh nber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang
menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil. Tarjih Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini : 1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos : “Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”. (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al- Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al- Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena
hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan- jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187). 2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda : “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At- Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad
dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al- Albany dalam Al-Irwa` no. 2137). 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam : “Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : “Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : “Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”. Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau
ia seorang budak-pent.), syubhat
(yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar- samaran-pent.) atau karena zina”. Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy- Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam. Catatan : Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath- Tholaq : 4). Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak. Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al- Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu : “Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228). Kesimpulan Pembahasan : 1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah- nya. 2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut : • Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. • Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam. Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al- Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850. 2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah
dalam Al-Mughny 11/242. Kalau ada yang bertanya : “Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”. Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para ‘ulama. Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat : “Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya”. Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr). 3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya,dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali”. (HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam
Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al- Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/ no.698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad- Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As- Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At- Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840). Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya. Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala : “Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4). Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban”.(QS.An-Nisa` : 24) Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam. Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma’ad 5/104-105. Sumbr: Tulisan Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad

Saturday 27 August 2011

Hukum nikah

Nikah termasuk sunnah para rasul
yang sangat ditekankan. Allah SWT
berfirman, "Dan sesungguhnya Kami
telah mengutus beberapa Rasul
sebelum kamu dan Kami memberikan
kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Ar-Ra'd:38). Dan dianggap makruh meninggalkan
nikah tanpa 'udzur, berdasarkan
hadits Anas bin Malik ra, ia berkata,
"Telah datang tiga (sahabat) orang ke
rumah isteri-isteri Nabi saw., mereka
bertanya tentang ibadah Rasulullah saw.. Maka tatkala dijelaskan kepada
mereka seolah-seolah mereka
beranggapan ibadah mereka sedikit
(kalau dihubungkan dengan kondisi
mereka), lalu mereka berkata,
"Apakah artinya kita, jika dibandingkan dengan Rasulullah?
Sungguh beliau telah diampuni dosa-
dosanya yang telah lalu dan yang
akan datang." Kemudian salah satu di
antara mereka berkata,"Adapun saya,
maka saya akan shalat semalam suntuk selama-lamanya." Yang lain
mengatakan, "saya akan berpuasa
sepanjang masa, dan tidak akan
berbuka." Yang lain (lagi)
mengatakan, "Saya akan menjauhi
perempuan, dan tidak akan kawin selama-lamanya." Tak lama kemudian
datanglah Rasulullah saw. lalu
bertanya, "Kalian yang menyatakan
begini dan begini? Demi Allah,
sungguh saya adalah orang yang
paling takut di antara kalian kepada Allah dan yang paling bertakwa di
antara kalian kepada-Nya; Namun
saya berpuasa, dan juga berbuka,
saya mengerjakan shalat dan juga
tidur, dan (juga) menikahi perempuan
termasuk dari golonganku." (Muttafaqun 'alaih:
Fathul Bari IX:104 no:5063 dan lafadz
ini bagi Imam Bukhari, Muslim II:1020
no:1401 dan Nasa'i VI:60). Namun nikah menjadi wajib atas
orang yang sudah mampu dan ia
khawatir terjerumus pada perbuatan
zina. Sebab zina haram hukumnya,
demikian pula hal yang bisa
mengantarkannya kepada perzinaan serta hal-hal yang menjadi pendahulu
perzinaan (misalnya; pacaran,
pent.).Maka, barangsiapa yang merasa
mengkhawatirkan dirinya terjerumus
pada perbuatan zina ini, maka ia wajib
sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu
mengendalikan nafsunya, kecuali
dengan jalan nikah, maka ia wajib
melaksanakannya." (tulis pengarang
kitab as-Salul Jarrar II:243). Barangsiapa yang belum mampu
menikah, namun ia ingin sekali
melangsungkan akad nikah, maka ia
harus rajin mengerjakan puasa, hal ini
berdasarkan hadits Abdullah bin
Mas'ud bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada kami, "Wahai para
muda barangsiapa yang telah mampu
menikah di antara kalian, maka
menikahlah, karena sesungguhnya
kawin itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa yang
tidak mampu menikah, maka
hendaklah ia berpuasa; karena
sesungguhnya puasa sebagai
tameng." (Muttafaqu 'alaih: Fathul Bari
IX:112 no:5066. Muslim II:1018 no:1400, 'Aunul Ma'bud VI:39
no:2031, Tirmidzi II:272 no:1087,
Nasa'i VI:56 dan Ibnu Majah I:592
no:1845). Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim
bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-
Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah,
terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As- Sunnah), hlm. 532 -- 534.

Wednesday 13 April 2011

Suami pemimpin dalam keluarga

kehidupan seseorang berumah tangga dimulai dgn ijab-kabul. Saat itulah yang halal bisa jadi haram atau sebalik yg haram bisa jadi halal. Demikianlah Allah telah menetapkan bahwa ijab-kabul walau hanya beberapa patah kata dan hanya beberapa saat saja tapi ternyata bisa menghalalkan yg haram dan mengharamkan yg halal. Saat itu terdapat mempelai pria mempelai wanita wali dan saksi lalu ijab-kabul dilakukan sahlah kedua sebagai suami-istri. Status kedua pun berubah asal kenalan biasa tiba-tiba jadi suami asal tetangga rumah tiba-tiba jadi istri. Orang tua pun yg tadi sepasang saat itu tambah lagi sepasang. Karena andaikata seseorang berumah tangga dan dia tak siap serta tak mengerti bagaimana memposisikan diri maka rumah tangga hanya akan menjadi awal berdatangan aneka masalah. Ketika seorang suami tak sadar bahwa diri sudah beristri lalu bersikap seperti seorang yg belum beristri akan jadi masalah. Dia juga punya mertua itupun harus menjadi bagian yg harus disadari oleh seorang suami. Setahun dua tahun kalau Allah mengijinkan akan punya anak yg berarti bertambah lagi status sebagai bapak. Ke mertua jadi anak ke istri jadi suami ke anak jadi bapak. Bayangkan begitu
banyak status yg disandang yg kalau tak tahu ilmu justru status ini akan membawa mudharat. Karena menikah itu tak semudah yg diduga pernikahan yg tanpa ilmu berarti segera bersiaplah utk mengarungi aneka derita. Kenapa ada orang yg stress dalam rumah tangganya? Hal ini terjadi krn ilmu tak memadai dgn masalah yang dihadapinya. Begitu juga bagi wanita yg menikah ia akan jadi seorang istri. Tentusaja tak bisa sembarangan kalau sudah menjadi istri krn memang sudah ada ikatan tersendiri. Status juga bertambah jadi anak dari mertua ketika punya anak jadi ibu. Demikianlah Allah telah menyeting sedemikian rupa sehingga suami dan istri kedua mempunyai peran yg berbeda-beda. Tidak bisa menuntut emansipasi krn memang tak perlu ada emansipasi yg diperlukan adl saling melengkapi. Seperti hal sebuah bangunan yg menjulang tinggi ternyata dapat berdiri kokoh krn ada prinsip saling melengkapi. Ada semen bata pasir beton kayu dan bahan-bahan bangunan lain lalu bergabung dgn tepat sesuai posisi dan proporsi sehingga kokohlah bangunan itu. Sebuah rumah tangga juga demikian jika suami tak tahu posisi tak tahu hak dan kewajiban begitu juga istri tak tahu posisi anak tak tahu posisi mertua tak tahu posisi maka akan seperti bangunan yg tak diatur komposisi bahan-bahan pembangun ia akan segera ambruk tak karu- karuan. Begitu juga jika mertua tak pandai-pandai jaga diri misal dgn mengintervensi langsung pada manajemen rumah tangga anak maka sang mertua sebenar tengah mengaduk-aduk rumah tangga anak sendiri. Seorang suami juga harus sadar bahwa ia pemimpin dalam rumah tangga. Allah SWT berfirman “Laki-laki adl pemimpin kaum wanita krn Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yg lain dan krn mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka…” . Dan seorang pemimpin hanya akan jadi pemimpin jika ada yg dipimpin. Arti jangan merasa lbh dari yg dipimpin. Seperti hal presiden tak usah
sombong kepada rakyat krn kalau tak
ada rakyat lalu mengaku jadi presiden bisa dianggap orang gila. Maka presiden jangan merendahkan rakyat karena dgn ada rakyat dia jadi presiden. Sama hal dgn kasus orang yg menghina tukang jahit padahal baju sendiri dijahit “Hmm tukang jahit itu pegawai rendahan”. Coba kalau baju tak dijahitkan oleh tukang jahit tentu dia akan kerepotan menutup auratnya. Dia dihormati krn baju diselesaikan tukang jahit. Lain lagi dgn
yg menghina tukang sepatu “Ah dia mah cuma tukang sepatu”. Sambil dia kemana-mana bergaya memakai sepatu. Tidak layak seorang pemimpin merasa
lbh dari yg dipimpin krn status pemimpin itu ada jikalau ada yg dipimpin. Misalkan istri bergelar master lulusan luar negeri sedangkan suami lulusan SMU dalam hal kepemimpinan rumah tangga tetap tak bisa jadi berbalik dgn istri menjadi pemimpin keluarga. Dalam kasus lain misalkan di kantor istri jadi atasan suami kebetulan staf saat di rumah beda urusannya. Seorang suami tetaplah pemimpin bagi istri dan anak- anaknya. Oleh karena itu bagi para suami jangan sampai kehilangan kewajiban sebagai suami. Suami adl tulang punggung keluarga seumpama pilot bagi pesawat terbang nakhoda bagi kapal laut masinis bagi kereta api sopir bagi angkutan kota atau sais bagi sebuah delman. Demikianlah suami adl seorang pemimpin bagi keluarganya. Sebagai seorang pemimpin harus berpikir bagaimana nih mengatur bahtera rumah tangga ini mampu berkelok-kelok dalam mengarungi badai gelombang agar bisa mendarat bersama semua awak kapal lain utk menepi di pantai harapan suatu tempat di akhirat nanti yaitu surga. Karena seorang suami harus tahu ilmu bagaimana mengarungi badai ombak relung dan pusaran air supaya selamat tiba di pantai harapan. Tidak ada salah ketika akan menikah kita merenung sejenak “Saya ini sudah punya kemampuan atau belum utk menyelamatkan anak dan istri dalam mengarungi bahtera kehidupan sehingga bisa kembali ke pantai pulang nanti?!”. Karena menikah bukan hanya masalah mampu cari uang walau ini juga penting tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat tapi ternyata tak shalat sungguh sangat merugi. Ingatlah krn kalau sekedar cari uang harap tahu saja bahwa garong juga tujuan cuma cari uang lalu apa beda dgn garong?! Ha beda cara saja tapi kalau cita-cita sama apa bedanya? Buat kita cari nafkah itu termasuk dalam proses mengendalikan bahtera. Tiada lain supaya makanan yg jadi keringat status halal supaya baju yg dipakai status halal atau agar kalau beli buku juga dari rijki yg status halal. Hati-hatilah walaupun di kantong terlihat banyak uang tetap harus pintar-pintar mengendalikan penggunaan jangan sampai asal main comot. Seperti hal ketika mancing ikan di tengah lautan walaupun nampak banyak ikan tetap harus hati-hati siapa tahu yg nyangkut dipancing ikan hiu yg justru bisa mengunyah kita atau nampak manis gemulai tapi ternyata ikan duyung. Ketika ijab kabul seorang suami harus bertekad “Saya harus mampu memimpin rumah tangga ini mengarungi episode hidup yg sebentar di dunia agar seluruh anggota awak kapal dan penumpang bisa selamat sampai tujuan akhir yaitu surga”. Bahkan jikalau dalam kapal ikut penumpang lain misalkan ada pembantu ponakan atau yg lain maka sebagai pemimpin tugas sama juga yaitu harus membawa mereka ke tujuan akhir yg sama yaitu surga. Allah Azza wa Jalla mengingatkan kita dalam sabda “Hai orang-orang yg beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yg bahan bakar adalah manusia dan batu…” . Kepada pembantu jangan hanya mampu nyuruh kerja saja krn kalau saja dulu lahir Allah tukarkan majikan lahir dari orang tua pembantu dan pembantu lahir dari orang tua majikan maka si majikan yg justru sekarang lagi ngepel. Pembantu adl titipan Allah kita harus mendidik dgn baik kita sejahterakan lahir batin kita tambah ilmu mudah-mudahan orang tua bantu-bantu di kita anak bisa lbh tinggi pendidikan dan yg terpenting lagi lbh tinggi akhlaknya. Inilah pemimpin ideal yaitu pemimpin yg bersungguh-sungguh mau memajukan tiap orang yg dipimpinnya. Siapapun orang didorong agar menjadi lbh maju. **

Wednesday 6 April 2011

arti sebuah pertunangan

Belum lama ini ada seorang teman yang mengalami sebuah tragedi. Pertunangannya batal karena dia mengetahui bahwa tunangannya selingkuh dengan wanita lain. Cukup menyedihkan cerita yang diceritakan. Dia sudah akan mencapai 3 tahun menjalin hubungan di bulan Desember ini. Waktu yang tidak sedikit
untuk bisa “saling mengenal”. Tapi pertanyaan terbesar adalah kenapa hal semacam ini masih terjadi juga? Padahal tahap pertunangan telah terlaksana dan tercapai beberapa bulan yang lalu. Bila kita membicarakan pertunangan, ada beberapa kontradiksi. Di satu pihak, Islam tidak pernah mengenal apa yang disebut pertunangan. Dan dilihat dari sisi adatpun sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengenal pertunangan. Jadi sebenarnya apakah
fungsi dari pertunangan itu? Pertunangan adalah sebuah titik lanjut
bila kita mengawali semuanya dengan yang biasa kita namakan “pacaran”. Coba akan aku terjemahkan seperti ini kronologisnya:
1. Kita mengenal seseorang 2. Kita menyukainya 3. Kita menyatatan perasaan dan apabila mendapat acc, maka kita akan menjalani sebuah hubungan yang biasa digunakan istilah “saling mengenal”. 4. Kita merasa mantap, tapi karena kita belum memiliki sebuah pegangan yang pasti/kuat sedangkan di sisi lain, pihak wanita meminta kepastian. Maka kita adakan sebuah acara “meminta” dari pihak keluarga kita yang acara pernikahannya diadakan beberapa waktu kemudian. Tujuannya adalah memberikan ketenangan dan jaminan kepada pihak wanita tentang keseriusan pihak lelaki.
5. Setelah dikira siap segalanya untuk memulai sebuah rumah tangga, maka pernikahan bisa dilaksanakan. Pertunangan bisa diistilahkan acara lamaran yang dimana memiliki tenggang waktu tersendiri dengan acara ijab Kabul dan prosesi pernikahan. Bila melihat kasus teman di atas, entah siapa yang patut disalahkan. Namun sesungguhnya dalam kasus ini banyak yang dirugikan. Impact sangat besar karena pihak wanita memotong alur setelah tahap 4 dilewati. Dimana tahap 4 adalah tahap yang sudah melibatkan keluarga besar. Efek kerugian psikologis paling besar jelas, temanku yang malang itu sendiri. Kemudian tentu saja keluarga dari pihak lelaki akan merasa tersinggung dan dipemalukan karena kepercayaan dan harga diri mereka diinjak-injak dengan peristiwa
ini. Pertunangan adalah sebuah acara kesepakatan di antara kedua keluarga dimana dalam tahap ini, kekeliruan kecil bisa menimbulkan friksi yang menyulut perselisihan antar dua keluarga. Apalagi peristiwa perselingkuhan semacam ini. Efeknya tidak terbayangkan. Kerugian yang tidak kalah terbesar adalah dari pihak wanita sendiri. Keluarga wanita tentu merasa malu apabila mengalami hal semacam ini. Keluarga wanita tidak bisa disalahkan atas peristiwa ini karena ini
semua murni kesalahan sang calon pengantin wanita, namun efeknya tentu saja akan menggigit setiap anggota keluarga. Anak perempuan adalah harga diri keluarga. Efeknya akan lebih besar bila seorang wanita mengalami kesalahan fatal daripada seorang laki-laki. Itulah kenapa wanita selalu dituntut untuk serba lebih dalam menjaga perilaku dan kehormatannya daripada laki-laki. Kehormatan wanita adalah kehormatan keluarga. Sekali itu rusak, maka orang akan memandang sebelah mata. Apabila kita menentang tentang sebuah pertunangan maka sebenarnya kita secara otomatis akan menentang hubungan yang dinamakan “saling mengenal” itu sendiri. Ini adalah sebuah pembicaraan klasik yang seakan tidak pernah habis terkupas dari waktu ke waktu terutama di zaman yang katanya sudah serba “modern” ini. Ada yang berpendapat, pertunangan itu penting karena pihak lelaki sebagai orang yang esok akan bertanggung jawab harus mempersiapkan semuanya untuk kelangsungan rumah tangganya kelak, terutama masalah materi. Nikah kan bukan Cuma mau tapi mampu? Bila pacaran dilarang, berarti kita tidak bisa menikah dengan orang yang kita inginkan? Trus bagaimana tuh? Nah, dasar kamu bisa suka dengan seseorang itu trus darimana? Dari pandangan mata juga kan? Padahal pandangan mata yang berlebihan antara wanita dan pria itu juga dilarang. Berarti semua berawal dari dosa dong? Tambah bingung lagi…. Bagaimana kita menikah dengan seseorang yang tidak pernah kita kenal sebelumnya? Bagaimana bila sedang mengarungi bahtera rumah tangga kita tidak saling cocok dan menyebabkan rumah tangga menjadi bubrah? Apa itu bukan berarti kerugian ganda bagi kita? Hmmm, pernyataan semacam ini sangat mudah dibantah. Apa jaminannya 2 orang yang saling beritikad baik satu sama lain untuk membangun keluarga yang baik tidak bisa saling menyayangi satu sama lain. Banyak tuh zaman engkong2 kita yang dulu nikah gak pake pacaran bisa langgeng sampai sekarang. Gak kaya’ zaman sekarang yang pake cinta2an namun ujung2nya cerai kek artis2. ………………………. …………………….. …………………… Kalau udah mulai bahas pacaran emang ujung2nya pusing. Entah pertunangan itu baik apa tidak, semua itu tergantung kondisi dan sudut pandangnya. Yang terpenting dari kesemuanya adalah untuk selalu menjaga kepercayaan pihak-pihak yang kita wakili. Terutama keluarga kita. Hanya satu yang pasti, Menyegerakan menikah itu sangat baik,..bila kita memang telah mau dan (sudah cukup) mampu. Dari sudut pandang apapun!

Tuesday 29 March 2011

25 Pertanyaan untuk calon istri..

Anda tertarik pada semua
karakternya. anda ingin berkenalan lebih dalam. Tujuannya untuk
menjajaki apakah hubungan suami
isteri yg suci dan dahsyat itu bisa
dibangun bersama anda. Anda
berdua sudah saling bertukar
curriculum vitae, kawan-kawan dan kerabat sudah saling bertukar informasi kepada anda dan dia. Anda ingin bertemu dan mengajukan beberapa pertanyaan. Berwudhu’-lah dulu, laksanakan shalat sunnat dua rakaat, mintalah Allah merengkuh anda dan mengendalikan lisan serta gerak- gerik anda. Ucapkanlah ta’awudz, dan bismillah dg jelas di hadapannya, lalu ajukan pertanyaan2 dibawah ini sambil menggantungkan diri anda hanya kepada Allah yg telah menciptakan anda dan dia. 1. Bagaimana anda pertama kali mengenal Allah? Tolong ceritakan sedetil mungkin.
2. Siapakah laki2 yg paling anda cintai? (jawabannya haruslah Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam)
3. Bagaimana cara anda mempelajari al-qur-an dan bagaimana cara anda mengajarkan al-quran kepada orang lain.
4. Seorang suami bertanggung jawab atas keselamatan istrinya dunia- akherat. Pada saat yg sama, dia harus menempatkan ibunya sebagai wanita utama dalam hidupnya, yg merupakan kuncinya mendapatkan syurga. apa saran anda supaya keduanya bisa terjaga dengan baik.
5. Tolong sebutkan 5 hal terpenting yg anda harapkan dari seorang suami. Apapun jawabannya akan menggambarkan akidahnya, akhlaqnya, wawasannya, dan cita2 hidupnya.
6. Apa saja kelemahan yg menurut anda tdk bisa anda terima dari seorang calon suami.
7. Apa yang anda fahami tentang taat kepada suami karena Allah Subhanahu wa ta’ala? Bagaimana anda akan melaksanakannya?
8. Kalau suami anda menyakiti anda dengan kata-katanya, apa yg akan anda lakukan?
9. Kalau suami anda memukul anda dengan tangannya, apa yang akan anda lakukan?
10. kalau suami anda tertarik pada wanita lain, apa yang akan anda lakukan?
11. Tolong ceritakan bagaimana hubungan anda dengan Allah saat ini
12. Dalam seminggu terakhir, Berapa kali anda gagal bangun shalat malam/ tahajjud?13. Dalam seminggu terakhir,
Berapa hari yg anda lewatkan tanpa bershodaqoh atau berinfaq untuk orang miskin dan sabilillah?
14. Tolong sebutkan 5 langkah pertama dan yang akan anda lakukan secara istiqomah untuk membangun rumah tangga yang taat kpada Allah dan Rasul-Nya? Kenapa anda memilih ke-5 langkah tersebut ? Bagaimana cara anda melaksanakannya?
15. Sebagai suami, ada 3 hal yg insyaAllah akan selalu saya perbaiki dalam diri saya secara bersungguh2 sampai saya mati yaitu ibadah, ilmu dan ‘amal shalih saya. Apa saran anda untuk saya?
16. Tentang Ayah dan Ibu anda, ceritakan sebanyak mungkin hal penting yg menurut anda perlu saya ketahui tentang beliau?
17. Sejak anda dewasa, pernahkah anda membuat beliau berdua sangat marah? Apa sebabnya? Apa yg anda lakukan setelah itu?
18. Dalam seminggu terakhir, berapa kali anda mencium tangan dan memeluknya dengan mesra? Kalau anda tinggal kota dengan beliau, berapa kali anda menelponnya dalam seminggu terakhir? Apa kata2 yang paling sering anda sampaikan ke beliau sebelum anda menutup telepon?
19. Jika Ayah anda melakukan kesalahan, apa yg anda lakukan utk mengingatkannya?
20. Menurut anda, adakah hal tertentu dari Ayah anda- apakah itu perkataan maupun perbuatan- yang sangat mempengaruhi cara anda menghadapi dan memperlakukan lelaki, terutama kelak suami anda? Apakah itu?
21. Jika kelak terjadi pertengkaran atau ketegangan antara Ayah anda dan suami anda, apa yg akan anda lakukan?
22. Apa saja yg menurut anda bisa menghancurkan sebuah hubungan suami isteri? Apa rencana anda untuk menghindarinya?
23. Apa saja menurut anda bisa menggagalkan sebuah rumah tangga dalam menghasilkan anak2 yg shalih? Apa rencana anda utk menghindarinya?
24. Ttg mencari nafkah, kalau pendapatan ekonomi RT anda kurang memadai, Apa yg akan anda lakukan? 25. Bagaimana mati yg anda inginkan? Apa rencana2 anda utk itu? Mudah-mudahan Allah subhanahu wa
ta’ala membuka segala sesuatu yang paling mendasar, untuk anda ketahui tentang dia, lewat pertanyaan- pertanyaan diatas. Tetapi ada satu hal kecil yang perlu anda lakukan sebelum anda bertemu dia. Pergilah kedepan cermin, pandangilah bayangan mata anda, lalu tanyakan satu persatu pertanyaan diatas tadi kepada diri anda sendiri, dan jawablah dengan jujur.