Sembilan dari 1o anak muda mengalami gangguan pendengaran setelah semalaman dugem. WAHAI, para clubber. Jika malam ini anda berencana datang ke klub-klub malam langganan, cobalah untuk berpikir ulang. Tak Cuma bahaya merokok dan menenggak alkohol serta Narkoba yang mengintai anda. Ada bahaya laten jika anda berlama- lama dalam sebuah klub dengan musik yang berdentam keras : telinga anda bisa bolot alias tuli ! ini juga berlaku bagi para karyawan yang bekerja di klub malam. Sebuah survei yang dilakukan oleh lembaga Royal National Institute for Deaf People (RNID) asal inggris menemukan bahwa 90 persen partygoers usia muda mengalami gangguan pendengaran. Para responden yang mencapai 1.381 orang mengalami ketulian sementara sampai suara mendengung di telinga setelah menghabiskan waktu semalam suntuk di pub, klub malam, ataupun tempat pesta lain yang mengharuskan berteriak – teriak saat bercakap-cakap. Sekitar seperempat responden mengaku musik di tempat-tempat hiburan malam itu terlalu riuh, sehingga sepertiganya merasa mengalami gangguan pendengaran yang cukup permanen. Menurut Chief Excekutive RNID, Inggris, Dr. John Low, penelitian mereka menunjukkan bahwa sebagian besar anak muda mengalami gangguan kerusakan pendengaran permanen tahap awal. “Dan tidak tahu bagaimana mencegahnya”, ia menegaskan. Pemerintah inggris sebetulnya telah mengeluarkan peraturan khusus untuk melindungi pekerja dan penikmat musik hingar-bingar dari gangguan kerusakan permanen. Aturan ini sedianya akan mulai diterapkan pada April tahun depan. Namun Low pesimistis dengan peraturan baru tersebut. “ Aturan ini tidaklah cukup untuk melindungi gangguan pendengaran yang akan dialami oleh orang-orang yang berkecimpung dalam dunia entertainment”, ia menegaskan. Meski demikian, kepala kampanye RNID, Emma Harrison, cukup optimis dengan peraturan baru tersebut. “Paparan suara dalam desibel tinggi jelas dapat merusak gangguan pendengaran seseorang. Saya yakin aturan untuk memberi batas maksimal suara 85 desibel pada industri entertainment mampu melindungi pekerja dan pelanggan,”ucapnya yakin. Sebelumnya, batas suara maksimal yang diperkenankan pemerintah inggris dalam dunia entertainment adalah 90 desibel. Harrison juga memberi masukan pentingnya menggunakan penyumbat telinga untuk melindungi pendengaran karyawan. “ mereka terlindung dari paparan suara keras, tapi tetap dapat mendengar order dari pelanggan,”ujarnya. Usul ini, menurut Harrison, bukan upaya mengurangi kesenangan kerja, melainkan semata- mata demi keselamatan kerja. Usul ini ditolak mentah-mentah oleh Mark Harstings dari Asosiasi Bir dan Pub Inggris.”Meminta pekreja kami menggunakan penyumbat telinga adalah usul yang tidak logis,” ia menegaskan. Hastings sendiri mengusulkan adanya ruangan khusus yang cukup sunyi sebagai tempat istirahat bagi karyawan. Masih berani datang ke klub malam ? Hati-hati, jangan sampai setelah keluar
dari tempat tersebut, anda tetap geleng-geleng kepala. Bukan karena alunan musik, tapi karena anda tak mendengar apa yang dikatakan orang lain. Bisa-bisa Berabe bukan ?? LANGKAH JITU MENGHINDARI GANGGUAN PENDENGARAN ALA CHIEF EXCEKUTIVE RNID, Inggris, Dr. John Low, bagi para partygoers, musisi, DJ, dan para pekerja di dunia tersebut, antara lain : 1. Ambil istirahat lima menit setiap jam dari suara hingar – bingar. Kondisi ini memberu waktu istirahat bagi pendengaran anda. 2. Jauhi lokasi pengeras suara di Pub, Klub, ataupun Konser musik. 3. Ambil waktu istirahat secara teratur dari ruang dansa. 4. Gunakan penyumbat suara yang khusus digunakan di klub untuk mengurangi volume suara dan bukan kualitas suara. KADAR SUARA: Kamar sunyi di malam hari : 20 desibel Pembicaraan sehari-hari : 60 desibel Jalan Raya yang tengah sibuk : 70
desibel Pesawat Lepas landas : 110 desibel Peralatan musik pribadi : 105 desibel.
“Bekerjalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakanNya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS at-Taubah /9: 105).
Nonton iklan bentar ya...!!!
Tuesday, 3 May 2011
NARKOTIKA (Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
1. Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke
dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan. 2. Produksi adalah kegiatan atau proses
menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas dan / atau
mengubah bentuk narkotik termasuk
mengekstraksi, mengkonversi atau
merakit narkotia untuk memproduksi obat. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan
narkotika ke dalam Daerah Pabean. 4. Ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan narkotika dari Daerah
Pabean. 5. Peredaran gelap narkotika adalah
setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa
hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana
narkotika. 6. Surat persetujuan Impor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika. 7. Surat persetujuan Ekspor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika. 8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan
memindahkan narkotika dari satu
tempat ketempat lain, dengan cara
moda atau sarana angkutan apapun. 9. Pedagang besar farmasi adalah
perusahan berbentuk badan hukum
yang memiliki izin dari Menteri
Kesehatan untuk melakukan kegiatan
penyaluran sediaan farmasi termasuk
narkotika dan alat kesehatan. 10. Pabrik obat adalah perusahan
berbentuk badan hukum yang
memiliki izin dari Menteri Kesehatan
untuk melakukan kegiatan produksi
serta penyaluran obat dan bahan obat
termasuk narkotika. 11. Transito narkotika adalah
pengangkutan narkotika dari suatu
negara ke negara lain dengan melalui
dan singgah di Wilayah Negara
Republik Indonesia yang terdapat
Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan. 12. Pecandu adalah orang yang
menggunakan / menyalahgunakan
narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika baik
secara fisik maupun psikis. 13. Ketergantungan narkotika adalah
gejala dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus menerus,
toleransi dan gejala putus narkotika
apabila penggunaan dihentikan. 14. Penyalahgunaan adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa
sepengetahuan dan pengawasan
dokter. 15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu
untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika. 16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu
baik fisik, mental maupun sosial agar
bekas pecandu narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial
dalam kehidupan masyarakat. 17. Permufakatan jahat adalah perbuatan
dua orang atau lebih dengan maksud
bersepakat untuk melakukan tindak
pidana narkotika. 18. Penyadapan adalah kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyelidikan
dan / atau penyidikan yang dilakukan
dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan
cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau
alat komunikasi elektronika lainnya. 19. Korporasi adalah kumpulan
teroganisasi dari orang dan / atau
kekayaan baik merupakan badan
hukum maupun bukan.
berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke
dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan. 2. Produksi adalah kegiatan atau proses
menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas dan / atau
mengubah bentuk narkotik termasuk
mengekstraksi, mengkonversi atau
merakit narkotia untuk memproduksi obat. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan
narkotika ke dalam Daerah Pabean. 4. Ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan narkotika dari Daerah
Pabean. 5. Peredaran gelap narkotika adalah
setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa
hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana
narkotika. 6. Surat persetujuan Impor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika. 7. Surat persetujuan Ekspor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika. 8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan
memindahkan narkotika dari satu
tempat ketempat lain, dengan cara
moda atau sarana angkutan apapun. 9. Pedagang besar farmasi adalah
perusahan berbentuk badan hukum
yang memiliki izin dari Menteri
Kesehatan untuk melakukan kegiatan
penyaluran sediaan farmasi termasuk
narkotika dan alat kesehatan. 10. Pabrik obat adalah perusahan
berbentuk badan hukum yang
memiliki izin dari Menteri Kesehatan
untuk melakukan kegiatan produksi
serta penyaluran obat dan bahan obat
termasuk narkotika. 11. Transito narkotika adalah
pengangkutan narkotika dari suatu
negara ke negara lain dengan melalui
dan singgah di Wilayah Negara
Republik Indonesia yang terdapat
Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan. 12. Pecandu adalah orang yang
menggunakan / menyalahgunakan
narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika baik
secara fisik maupun psikis. 13. Ketergantungan narkotika adalah
gejala dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus menerus,
toleransi dan gejala putus narkotika
apabila penggunaan dihentikan. 14. Penyalahgunaan adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa
sepengetahuan dan pengawasan
dokter. 15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu
untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika. 16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu
baik fisik, mental maupun sosial agar
bekas pecandu narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial
dalam kehidupan masyarakat. 17. Permufakatan jahat adalah perbuatan
dua orang atau lebih dengan maksud
bersepakat untuk melakukan tindak
pidana narkotika. 18. Penyadapan adalah kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyelidikan
dan / atau penyidikan yang dilakukan
dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan
cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau
alat komunikasi elektronika lainnya. 19. Korporasi adalah kumpulan
teroganisasi dari orang dan / atau
kekayaan baik merupakan badan
hukum maupun bukan.
Subscribe to:
Posts (Atom)