Nonton iklan bentar ya...!!!

Tuesday 3 May 2011

NARKOTIKA (Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)

1. Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke
dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan. 2. Produksi adalah kegiatan atau proses
menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas dan / atau
mengubah bentuk narkotik termasuk
mengekstraksi, mengkonversi atau
merakit narkotia untuk memproduksi obat. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan
narkotika ke dalam Daerah Pabean. 4. Ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan narkotika dari Daerah
Pabean. 5. Peredaran gelap narkotika adalah
setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa
hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana
narkotika. 6. Surat persetujuan Impor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika. 7. Surat persetujuan Ekspor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika. 8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan
memindahkan narkotika dari satu
tempat ketempat lain, dengan cara
moda atau sarana angkutan apapun. 9. Pedagang besar farmasi adalah
perusahan berbentuk badan hukum
yang memiliki izin dari Menteri
Kesehatan untuk melakukan kegiatan
penyaluran sediaan farmasi termasuk
narkotika dan alat kesehatan. 10. Pabrik obat adalah perusahan
berbentuk badan hukum yang
memiliki izin dari Menteri Kesehatan
untuk melakukan kegiatan produksi
serta penyaluran obat dan bahan obat
termasuk narkotika. 11. Transito narkotika adalah
pengangkutan narkotika dari suatu
negara ke negara lain dengan melalui
dan singgah di Wilayah Negara
Republik Indonesia yang terdapat
Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan. 12. Pecandu adalah orang yang
menggunakan / menyalahgunakan
narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika baik
secara fisik maupun psikis. 13. Ketergantungan narkotika adalah
gejala dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus menerus,
toleransi dan gejala putus narkotika
apabila penggunaan dihentikan. 14. Penyalahgunaan adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa
sepengetahuan dan pengawasan
dokter. 15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu
untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika. 16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses
kegiatan pemulihan secara terpadu
baik fisik, mental maupun sosial agar
bekas pecandu narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial
dalam kehidupan masyarakat. 17. Permufakatan jahat adalah perbuatan
dua orang atau lebih dengan maksud
bersepakat untuk melakukan tindak
pidana narkotika. 18. Penyadapan adalah kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyelidikan
dan / atau penyidikan yang dilakukan
dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan
cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau
alat komunikasi elektronika lainnya. 19. Korporasi adalah kumpulan
teroganisasi dari orang dan / atau
kekayaan baik merupakan badan
hukum maupun bukan.

No comments: