Segala puji bagi Allah, Rabb
semesta alam. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan
sahabatnya.
Jilbab, apa sih manfaatnya?
Banyak wanita yang menanya-
nanyakan hal ini karena ia belum
mendapat hidayah untuk
mengenakannya. Berikut ada
sebuah ayat dalam Kitabullah
yang disebut dengan "Ayat Hijab".
Ayat ini sangat bagus sekali untuk
direnungkan. Moga kita bisa
mendapatkan pelajaran dari ayat
tersebut dari para ulama tafsir.
Semoga dengan ini Allah
membuka hati para wanita yang
memang belum mengenakannya
dengan sempurna.
Allah Ta ’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ
ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ
“ Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang
demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. ” (QS. Al Ahzab:
59)
Apa Itu Jilbab?
Ibnu Katsir rahimahullah
menerangkan bahwa jilbab adalah
pakaian atas (rida ’)[1] yang
menutupi khimar. Demikian yang
dikatakan oleh Ibnu Mas ’ud,
‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id
bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan
‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini,
jilbab itu semisal izar (pakaian
bawah). Al Jauhari berkata bahwa
jilbab adalah “mulhafah” (kain
penutup).[2]
Asy Syaukani rahimahullah
berkata bahwa jilbab adalah
pakaian yang ukurannya lebih
besar dari khimar.[3] Ada ulama
yang katakan bahwa jilbab adalah
pakaian yang menutupi seluruh
badan wanita. Dalam hadits shahih
dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata,
“Wahai Rasulullah, salah seorang di
antara kami tidak memiliki jilbab.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lantas bersabda,
ﻟِﺘُﻠْﺒِﺴْﻬَﺎ ﺃُﺧْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺒَﺎﺑِﻬَﺎ
“ Hendaklah saudaranya
mengenakan jilbab untuknya.”[4]
Al Wahidi mengatakan bahwa
pakar tafsir mengatakan, “Yaitu
hendaklah ia menutupi wajah dan
kepalanya kecuali satu mata
saja. ”[5]
Ibnul Jauzi rahimahullah dalam
Zaadul Masiir memberi keterangan
mengenai jilbab. Beliau nukil
perkataan Ibnu Qutaibah, di mana
ia memberikan penjelasan,
“ Hendaklah wanita itu
mengenakan rida’nya (pakaian
atasnya).” Ulama lainnya berkata,
“Hendaklah para wanita menutup
kepala dan wajah mereka, supaya
orang-orang tahu bahwa ia adalah
wanita merdeka (bukan
budak). ”[6]
Syaikh As Sa’di rahimahullah
menerangkan bahwa jilbab adalah
mulhafah (kain penutup atas),
khimar, rida ’ (kain penutup badan
atas) atau selainnya yang
dikenakan di atas pakaian.
Hendaklah jilbab tersebut
menutupi diri wanita itu, menutupi
wajah dan dadanya.[7]
Kesimpulan mengenai maksud
jilbab dan khimar, silakan lihat
gambar www.muslimah.or.id [8]
berikut ini.
Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita
Merdeka
Dalam ayat yang kita kaji saat ini,
Allah Ta ’ala memerintahkan
kepada Rasul-Nya shallallahu
‘ alaihi wa sallam agar
memerintahkan para wanita
mukminat —khususnya para istri
dan anak perempuan Nabi karena
kemuliaan mereka —yaitu supaya
mereka mengulurkan jilbabnya.
Tujuannya adalah untuk
membedakan antara para wanita
jahiliyah dan para budak wanita.
[9]
As Sudi rahimahullah mengatakan,
“Dahulu orang-orang fasik di
Madinah biasa keluar di waktu
malam ketika malam begitu gelap
di jalan-jalan Madinah. Mereka
ingin menghadang para wanita.
Dahulu orang-orang miskin dari
penduduk Madinah mengalami
kesusahan. Jika malam tiba para
wanita (yang susah tadi) keluar ke
jalan-jalan untuk memenuhi hajat
mereka. Para orang fasik sangat
ingin menggoda para wanita tadi.
Ketika mereka melihat para
wanita yang mengenakan jilbab,
mereka katakan, “Ini adalah
wanita merdeka. Jangan sampai
menggagunya. ” Namun ketika
mereka melihat para wanita yang
tidak berjilbab, mereka katakan,
“ Ini adalah budak wanita. Mari kita
menghadangnya.”
Mujahid rahimahullah berkata,
“ Hendaklah para wanita
mengenakan jilbab supaya
diketahui manakah yang
termasuk wanita merdeka. Jika
ada wanita yang berjilbab, orang-
orang yang fasik ketika bertemu
dengannya tidak akan
menyakitinya.”[10]
Penjelasan para ulama di atas
menerangkan firman Allah
mengenai manfaat jilbab,
ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ
“ Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk
dikenal. ” (QS. Al Ahzab: 59)
Asy Syaukani rahimahullah
menerangkan, “Ayat (yang
artinya), ” Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal ”, bukanlah yang
dimaksud supaya salah satu di
antara mereka dikenal, yaitu siapa
wanita itu. Namun yang
dimaksudkan adalah supaya
mereka dikenal, manakah yang
sudah merdeka, manakah yang
masih budak. Karena jika mereka
mengenakan jilbab, itu berarti
mereka mengenakan pakaian
orang merdeka. ”[11]
Inilah yang membedakan
manakah budak dan wanita
merdeka dahulu. Hal ini
menunjukkan bahwa wanita yang
tidak berjilbab berarti masih
menginginkan status dirinya
sebagai budak. Hanya Allah yang
beri taufik.
Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga
Diri
Mengenai ayat,
ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ
“ Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di
ganggu. ” (QS. Al Ahzab: 59)
Syaikh As Sa’di rahimahullah
berkata, “Ayat di atas
menunjukkan, orang yang tidak
mengenakan jilbab akan lebih
mudah digoda. Karena jika
seorang wanita tidak berjilbab,
maka orang-orang akan mengira
bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat
(wanita yang benar-benar
menjaga diri atau
kehormatannya). Akhirnya orang
yang punya penyakit dalam
hatinya muncul hal yang bukan-
bukan, lantas mereka pun
menyakitinya dan
menganggapnya rendah seperti
anggapan mereka itu budak.
Akhirnya orang-orang yang ingin
berlaku jelek
merendahkannya. ”[12]
Allah Maha Pengampun
Di akhir ayat, Allah Ta ’ala katakan,
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ
“ Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha
Penyayang. ” (QS. Al Ahzab: 59).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
"Allah Maha Pengampun dan
Penyayang terhadap apa yang
telah lalu di masa-masa jahiliyah,
di mana ketika itu mereka (para
wanita) tidak memiliki ilmu akan
hal ini."[13]
Artinya, bagi wanita yang belum
mengenakan jilbab, Allah masih
membuka pintu taubat selama
nyawa masih dikandung badan,
selama malaikat maut belum
datang di hadapannya.
Jangan Lupa untuk Dakwahi
Keluarga
Dakwahi keluarga untuk berjilbab
dan menutup aurat, itu yang
seharusnya jadi skala prioritas.
Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam saja diperintahkan untuk
memulainya dari istri dan anak-
anak perempuannya sebelum
wanita mukminat lainnya
sebagaimana perintah di awal
ayat.
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
“ Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin ”
Hal ini sebagaimana firman Allah
Ta ’ala,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ
ﻧَﺎﺭًﺍ
“ Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka. ” (QS. At Tahrim: 6)
Ya Allah, bukakanlah hati keluarga
dan kerabat kami yang belum
berjilbab untuk segera berjilbab
dengan sempurna.
Segala puji bagi Allah yang dengan
nikmat-Nya segala kebaikan
menjadi sempurna.
“Bekerjalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakanNya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS at-Taubah /9: 105).
Tuesday, 8 March 2011
cinta bukanlah d salurkan lewat pacaran
Cinta kepada lain jenis merupakan
hal yang fitrah bagi manusia.
Karena sebab cintalah,
keberlangsungan hidup manusia
bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah
Ta ’ala menjadikan wanita sebagai
perhiasan dunia dan kenikmatan
bagi penghuni surga.
Cinta kepada lain jenis merupakan
hal yang fitrah bagi manusia.
Karena sebab cintalah,
keberlangsungan hidup manusia
bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah
Ta ’ala menjadikan wanita sebagai
perhiasan dunia dan kenikmatan
bagi penghuni surga. Islam sebagai
agama yang sempurna juga telah
mengatur bagaimana
menyalurkan fitrah cinta tersebut
dalam syariatnya yang rahmatan
lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah
jika cinta itu disalurkan melalui
cara yang tidak syar`i? Fenomena
itulah yang melanda hampir
sebagian besar anak muda saat
ini. Penyaluran cinta ala mereka
biasa disebut dengan pacaran.
Berikut adalah beberapa tinjauan
syari ’at Islam mengenai pacaran.
Ajaran Islam Melarang Mendekati
Zina
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎﺀَ
ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk. ”(QS. Al
Isro’ [17] : 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan
bahwa larangan dalam ayat ini
lebih keras daripada perkataan
‘ Janganlah melakukannya’.
Artinya bahwa jika kita mendekati
zina saja tidak boleh, apalagi
sampai melakukan zina, jelas-jelas
lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir
mengatakan, ”Apabila perantara
kepada sesuatu saja dilarang,
tentu saja tujuannya juga haram
dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy
Syaukani ini, maka kita dapat
simpulkan bahwa setiap jalan
(perantara) menuju zina adalah
suatu yang terlarang. Ini berarti
memandang, berjabat tangan,
berduaan dan bentuk perbuatan
lain yang dilakukan dengan lawan
jenis karena hal itu sebagai
perantara kepada zina adalah
suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan untuk
Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum
muslimin untuk menundukkan
pandangan ketika melihat lawan
jenis. Allah Ta ’ala berfirman,
ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ
ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ
“Katakanlah kepada laki – laki
yang beriman :”Hendaklah
mereka menundukkan
pandangannya dan memelihara
kemaluannya. ” (QS. An Nuur [24] :
30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga
berfirman,
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ
ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ
“Katakanlah kepada wanita-
wanita yang beriman : "Hendaklah
mereka menundukkan
pandangannya, dan
kemaluannya ” (QS. An Nuur [24] :
31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan
ayat pertama di atas mengatakan,
” Ayat ini merupakan perintah
Allah Ta’ala kepada hamba-Nya
yang beriman untuk
menundukkan pandangan mereka
dari hal-hal yang haram.
Janganlah mereka melihat kecuali
pada apa yang dihalalkan bagi
mereka untuk dilihat (yaitu pada
istri dan mahromnya). Hendaklah
mereka juga menundukkan
pandangan dari hal-hal yang
haram. Jika memang mereka tiba-
tiba melihat sesuatu yang haram
itu dengan tidak sengaja, maka
hendaklah mereka memalingkan
pandangannya dengan segera. ”
Ketika menafsirkan ayat kedua di
atas, Ibnu Katsir juga
mengatakan, ”Firman Allah (yang
artinya) ‘katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman :
hendaklah mereka menundukkan
pandangan mereka ’ yaitu
hendaklah mereka
menundukkannya dari apa yang
Allah haramkan dengan melihat
kepada orang lain selain
suaminya. Oleh karena itu,
mayoritas ulama berpendapat
bahwa tidak boleh seorang wanita
melihat laki-laki lain (selain suami
atau mahromnya, pen) baik
dengan syahwat dan tanpa
syahwat. … Sebagian ulama
lainnya berpendapat tentang
bolehnya melihat laki-laki lain
dengan tanpa syahwat. ”
Lalu bagaimana jika kita tidak
sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau
mengatakan,
ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ- ﻋَﻦْ ﻧَﻈَﺮِ ﺍﻟْﻔُﺠَﺎﺀَﺓِ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻧِﻰ ﺃَﻥْ
ﺃَﺻْﺮِﻑَ ﺑَﺼَﺮِﻯ .
“Aku bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang pandangan yang cuma
selintas (tidak sengaja). Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan kepadaku
agar aku segera memalingkan
pandanganku. ” (HR. Muslim no.
5770)
Faedah dari menundukkan
pandangan, sebagaimana
difirmankan Allah dalam surat An
Nur ayat 30 (yang artinya) “yang
demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka ” yaitu dengan
menundukkan pandangan akan
lebih membersihkan hati dan lebih
menjaga agama orang-orang
yang beriman. Inilah yang
dikatakan oleh Ibnu Katsir –
semoga Allah merahmati beliau-
ketika menafsirkan ayat ini. –
Semoga kita dimudahkan oleh
Allah untuk menundukkan
pandangan sehingga hati dan
agama kita selalu terjaga
kesuciannya-
Allah Memerintahkan kepada
Wanita untuk Menutup Auratnya
Allah Ta ’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ
ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ
“ Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang
demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab
[33] : 59)
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ
ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻟَّﺎ
ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ
“ Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. ” (QS. An
Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas,
Ibnu Umar, dan Atho ’ bin Abi
Robbah bahwa yang boleh
ditampakkan adalah wajah dan
kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab
Al Mar ’ah Al Muslimah, Amr Abdul
Mun’im Salim)
Agama Islam Melarang Berduaan
dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu
‘ alaihi wa sallam bersabda,
ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻻَّ ﻣَﻊَ ﺫِﻯ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ
“ Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita
kecuali jika bersama
mahromnya. ” (HR. Bukhari, no.
5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﺃَﻻَ ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻻَ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ ، ﻓَﺈِﻥَّ
ﺛَﺎﻟِﺜَﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ، ﺇِﻻَّ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ
“ Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita
yang tidak halal baginya karena
sesungguhnya syaithan adalah
orang ketiga di antara mereka
berdua kecuali apabila bersama
mahromnya. (HR. Ahmad no.
15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan hadits ini shohih
ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis
Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘ anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻧَﺼِﻴﺒُﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻧَﻰ
ﻣُﺪْﺭِﻙٌ ﺫَﻟِﻚَ ﻻَ ﻣَﺤَﺎﻟَﺔَ ﻓَﺎﻟْﻌَﻴْﻨَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ
ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻭَﺍﻷُﺫُﻧَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ ﺍﻻِﺳْﺘِﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟﻠِّﺴَﺎﻥُ
ﺯِﻧَﺎﻩُ ﺍﻟْﻜَﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟْﻴَﺪُ ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺒَﻄْﺶُ ﻭَﺍﻟﺮِّﺟْﻞُ
ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺨُﻄَﺎ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﻳَﻬْﻮَﻯ ﻭَﻳَﺘَﻤَﻨَّﻰ
ﻭَﻳُﺼَﺪِّﻕُ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﻭَﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪُ
“Setiap anak Adam telah
ditakdirkan bagian untuk berzina
dan ini suatu yang pasti terjadi,
tidak bisa tidak. Zina kedua mata
adalah dengan melihat. Zina kedua
telinga dengan mendengar. Zina
lisan adalah dengan berbicara. Zina
tangan adalah dengan meraba
(menyentuh). Zina kaki adalah
dengan melangkah. Zina hati
adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu
kemaluanlah yang nanti akan
membenarkan atau mengingkari
yang demikian. ” (HR. Muslim no.
6925)
An Nawawi –seorang ulama besar
Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini adalah bahwa
anak Adam telah ditetapkan
bagian untuk berzina. Di
antaranya ada yang berbentuk
zina secara hakiki yaitu
memasukkan kemaluan kepada
kemaluan yang haram. Di samping
itu juga ada zina yang bentuknya
simbolis (majas) yaitu dengan
melihat sesuatu yang haram,
mendengar hal-hal zina dan yang
berkaitan dengan hasilnya; atau
pula dengan menyentuh wanita
ajnabiyah (wanita yang bukan istri
dan bukan mahrom) dengan
tangannya atau menciumnya;
atau juga berjalan dengan kakinya
menuju zina, memandang,
menyentuh, atau berbicara yang
haram dengan wanita ajnabiyah
dan berbagai contoh yang semisal
ini; bisa juga dengan
membayangkan dalam hati.
Semua ini merupakan macam zina
yang simbolis (majas). Lalu
kemaluan nanti yang akan
membenarkan perbuatan-
perbuatan tadi atau
mengingkarinya. Hal ini berarti ada
zina yang bentuknya hakiki yaitu
zina dengan kemaluan dan ada
pula yang tidak hakiki dengan
tidak memasukkan kemaluan
pada kemaluan, atau yang
mendekati hal ini. Wallahu
a ’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala
Muslim)
Jika kita melihat pada hadits di
atas, menyentuh lawan jenis -
yang bukan istri atau mahrom-
diistilahkan dengan berzina. Hal ini
berarti menyentuh lawan jenis
adalah perbuatan yang haram
karena berdasarkan kaedah ushul
“ apabila sesuatu dinamakan
dengan sesuatu lain yang haram,
maka menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut adalah
haram ”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul
Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan kami di atas,
jika kita meninjau fenomena
pacaran saat ini pasti ada
perbuatan-perbuatan yang
dilarang di atas. Kita dapat melihat
bahwa bentuk pacaran bisa
mendekati zina. Semula diawali
dengan pandangan mata terlebih
dahulu. Lalu pandangan itu
mengendap di hati. Kemudian
timbul hasrat untuk jalan berdua.
Lalu berani berdua-duan di tempat
yang sepi. Setelah itu bersentuhan
dengan pasangan. Lalu dilanjutkan
dengan ciuman. Akhirnya, sebagai
pembuktian cinta dibuktikan
dengan berzina. –Naudzu billahi
min dzalik-. Lalu pintu mana lagi
paling lebar dan paling dekat
dengan ruang perzinaan melebihi
pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami?
Sungguh, pacaran yang dilakukan
saat ini bahkan yang dilabeli
dengan ’pacaran Islami’ tidak
mungkin bisa terhindar dari
larangan-larangan di atas.
Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka
pernah ditanya, ”Ngomong-
ngomong, dulu bapak dengan ibu,
maksudnya sebelum nikah, apa
sempat berpacaran ?”
Dengan diplomatis, si dai
menjawab, ”Pacaran seperti apa
dulu? Kami dulu juga berpacaran,
tapi berpacaran secara Islami. Lho,
gimana caranya? Kami juga sering
berjalan-jalan ke tempat rekreasi,
tapi tak pernah ngumpet
berduaan. Kami juga gak pernah
melakukan yang enggak-enggak,
ciuman, pelukan, apalagi –wal
‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir seperti itu,
tampaknya bukan hanya milik si
dai. Banyak kalangan kaum
muslimin yang masih
berpandangan, bahwa pacaran itu
sah-sah saja, asalkan tetap
menjaga diri masing-masing.
Ungkapan itu ibarat kalimat,
“ Mandi boleh, asal jangan basah.”
Ungkapan yang hakikatnya tidak
berwujud. Karena berpacaran itu
sendiri, dalam makna apapun
yang dipahami orang-orang
sekarang ini, tidaklah dibenarkan
dalam Islam. Kecuali kalau
sekedar melakukan nazhor
(melihat calon istri sebelum
dinikahi, dengan didampingi
mahramnya), itu dianggap sebagai
pacaran. Atau setidaknya,
diistilahkan demikian. Namun itu
sungguh merupakan perancuan
istilah. Istilah pacaran sudah
kadong dipahami sebagai
hubungan lebih intim antara
sepasang kekasih, yang
diaplikasikan dengan jalan bareng,
jalan-jalan, saling berkirim surat,
ber SMS ria, dan berbagai hal lain,
yang jelas-jelas disisipi oleh
banyak hal-hal haram, seperti
pandangan haram, bayangan
haram, dan banyak hal-hal lain
yang bertentangan dengan
syariat. Bila kemudian ada istilah
pacaran yang Islami, sama halnya
dengan memaksakan adanya
istilah, meneggak minuman keras
yang Islami. Mungkin, karena
minuman keras itu di tenggal di
dalam masjid. Atau zina yang
Islami, judi yang Islami, dan
sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas
tertentu yang halal, kemudian di
labeli nama-nama perbuatan
haram tersebut, jelas terlelu
dipaksakan, dan sama sekali tidak
bermanfaat. (Diambil dari buku
Sutra Asmara, Abu Umar Basyir)
Pacaran Mempengaruhi Kecintaan
pada Allah
Ibnul Qayyim menjelaskan,
” Kalau orang yang sedang dilanda
asmara itu disuruh memilih antara
kesukaan pujaannya itu dengan
kesukaan Allah, pasti ia akan
memilih yang pertama. Ia pun
lebih merindukan perjumpaan
dengan kekasihnya itu ketimbang
pertemuan dengan Allah Yang
Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-
angannya untuk selalu dekat
dengan sang kekasih, lebih dari
keinginannya untuk dekat dengan
Allah ”.
Pacaran Terbaik adalah Setelah
Nikah
Islam yang sempurna telah
mengatur hubungan dengan
lawan jenis. Hubungan ini telah
diatur dalam syariat suci yaitu
pernikahan. Pernikahan yang
benar dalam islam juga bukanlah
yang diawali dengan pacaran, tapi
dengan mengenal karakter calon
pasangan tanpa melanggar
syariat. Melalui pernikahan inilah
akan dirasakan percintaan yang
hakiki dan berbeda dengan
pacaran yang cintanya hanya
cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
« ﻟَﻢْ ﻧَﺮَ ﻟِﻠْﻤُﺘَﺤَﺎﺑَّﻴْﻦِ ﻣِﺜْﻞَ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ »
“Kami tidak pernah mengetahui
solusi untuk dua orang yang saling
mencintai semisal
pernikahan. ” (HR. Ibnu Majah no.
1920. Dikatakan shohih oleh
Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah,
tahanlah diri dengan berpuasa.
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﺍﻟْﺒَﺎﺀَﺓَ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺰَﻭَّﺝْ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﻏَﺾُّ
ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ
ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ
“Barangsiapa yang mampu untuk
menikah, maka menikahlah.
Karena itu lebih akan
menundukkan pandangan dan
lebih menjaga kemaluan.
Barangsiapa yang belum mampu,
maka berpuasalah karena puasa
itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan
intim tanpa pernikahan adalah
haram dan merusak cinta, malah
cinta di antara keduanya akan
berakhir dengan sikap saling
membenci dan bermusuhan,
karena bila keduanya telah
merasakan kelezatan dan cita rasa
cinta, tidak bisa tidak akan timbul
keinginan lain yang belum
diperolehnya. ”
Cinta sejati akan ditemui dalam
pernikahan yang dilandasi oleh
rasa cinta pada-Nya.
Mudah-mudahan Allah
memudahkan kita semua untuk
menjalankan perintah-Nya serta
menjauhi larangan-Nya.
Allahumma inna nas ’aluka ’ilman
nafi’a wa rizqon thoyyiban wa
’amalan mutaqobbbalan
***
hal yang fitrah bagi manusia.
Karena sebab cintalah,
keberlangsungan hidup manusia
bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah
Ta ’ala menjadikan wanita sebagai
perhiasan dunia dan kenikmatan
bagi penghuni surga.
Cinta kepada lain jenis merupakan
hal yang fitrah bagi manusia.
Karena sebab cintalah,
keberlangsungan hidup manusia
bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah
Ta ’ala menjadikan wanita sebagai
perhiasan dunia dan kenikmatan
bagi penghuni surga. Islam sebagai
agama yang sempurna juga telah
mengatur bagaimana
menyalurkan fitrah cinta tersebut
dalam syariatnya yang rahmatan
lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah
jika cinta itu disalurkan melalui
cara yang tidak syar`i? Fenomena
itulah yang melanda hampir
sebagian besar anak muda saat
ini. Penyaluran cinta ala mereka
biasa disebut dengan pacaran.
Berikut adalah beberapa tinjauan
syari ’at Islam mengenai pacaran.
Ajaran Islam Melarang Mendekati
Zina
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎﺀَ
ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk. ”(QS. Al
Isro’ [17] : 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan
bahwa larangan dalam ayat ini
lebih keras daripada perkataan
‘ Janganlah melakukannya’.
Artinya bahwa jika kita mendekati
zina saja tidak boleh, apalagi
sampai melakukan zina, jelas-jelas
lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir
mengatakan, ”Apabila perantara
kepada sesuatu saja dilarang,
tentu saja tujuannya juga haram
dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy
Syaukani ini, maka kita dapat
simpulkan bahwa setiap jalan
(perantara) menuju zina adalah
suatu yang terlarang. Ini berarti
memandang, berjabat tangan,
berduaan dan bentuk perbuatan
lain yang dilakukan dengan lawan
jenis karena hal itu sebagai
perantara kepada zina adalah
suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan untuk
Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum
muslimin untuk menundukkan
pandangan ketika melihat lawan
jenis. Allah Ta ’ala berfirman,
ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ
ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ
“Katakanlah kepada laki – laki
yang beriman :”Hendaklah
mereka menundukkan
pandangannya dan memelihara
kemaluannya. ” (QS. An Nuur [24] :
30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga
berfirman,
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ
ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ
“Katakanlah kepada wanita-
wanita yang beriman : "Hendaklah
mereka menundukkan
pandangannya, dan
kemaluannya ” (QS. An Nuur [24] :
31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan
ayat pertama di atas mengatakan,
” Ayat ini merupakan perintah
Allah Ta’ala kepada hamba-Nya
yang beriman untuk
menundukkan pandangan mereka
dari hal-hal yang haram.
Janganlah mereka melihat kecuali
pada apa yang dihalalkan bagi
mereka untuk dilihat (yaitu pada
istri dan mahromnya). Hendaklah
mereka juga menundukkan
pandangan dari hal-hal yang
haram. Jika memang mereka tiba-
tiba melihat sesuatu yang haram
itu dengan tidak sengaja, maka
hendaklah mereka memalingkan
pandangannya dengan segera. ”
Ketika menafsirkan ayat kedua di
atas, Ibnu Katsir juga
mengatakan, ”Firman Allah (yang
artinya) ‘katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman :
hendaklah mereka menundukkan
pandangan mereka ’ yaitu
hendaklah mereka
menundukkannya dari apa yang
Allah haramkan dengan melihat
kepada orang lain selain
suaminya. Oleh karena itu,
mayoritas ulama berpendapat
bahwa tidak boleh seorang wanita
melihat laki-laki lain (selain suami
atau mahromnya, pen) baik
dengan syahwat dan tanpa
syahwat. … Sebagian ulama
lainnya berpendapat tentang
bolehnya melihat laki-laki lain
dengan tanpa syahwat. ”
Lalu bagaimana jika kita tidak
sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau
mengatakan,
ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ- ﻋَﻦْ ﻧَﻈَﺮِ ﺍﻟْﻔُﺠَﺎﺀَﺓِ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻧِﻰ ﺃَﻥْ
ﺃَﺻْﺮِﻑَ ﺑَﺼَﺮِﻯ .
“Aku bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang pandangan yang cuma
selintas (tidak sengaja). Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan kepadaku
agar aku segera memalingkan
pandanganku. ” (HR. Muslim no.
5770)
Faedah dari menundukkan
pandangan, sebagaimana
difirmankan Allah dalam surat An
Nur ayat 30 (yang artinya) “yang
demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka ” yaitu dengan
menundukkan pandangan akan
lebih membersihkan hati dan lebih
menjaga agama orang-orang
yang beriman. Inilah yang
dikatakan oleh Ibnu Katsir –
semoga Allah merahmati beliau-
ketika menafsirkan ayat ini. –
Semoga kita dimudahkan oleh
Allah untuk menundukkan
pandangan sehingga hati dan
agama kita selalu terjaga
kesuciannya-
Allah Memerintahkan kepada
Wanita untuk Menutup Auratnya
Allah Ta ’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ
ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ
“ Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang
demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab
[33] : 59)
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ
ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻟَّﺎ
ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ
“ Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. ” (QS. An
Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas,
Ibnu Umar, dan Atho ’ bin Abi
Robbah bahwa yang boleh
ditampakkan adalah wajah dan
kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab
Al Mar ’ah Al Muslimah, Amr Abdul
Mun’im Salim)
Agama Islam Melarang Berduaan
dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu
‘ alaihi wa sallam bersabda,
ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻻَّ ﻣَﻊَ ﺫِﻯ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ
“ Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita
kecuali jika bersama
mahromnya. ” (HR. Bukhari, no.
5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﺃَﻻَ ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻻَ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ ، ﻓَﺈِﻥَّ
ﺛَﺎﻟِﺜَﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ، ﺇِﻻَّ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ
“ Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita
yang tidak halal baginya karena
sesungguhnya syaithan adalah
orang ketiga di antara mereka
berdua kecuali apabila bersama
mahromnya. (HR. Ahmad no.
15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan hadits ini shohih
ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis
Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘ anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻧَﺼِﻴﺒُﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻧَﻰ
ﻣُﺪْﺭِﻙٌ ﺫَﻟِﻚَ ﻻَ ﻣَﺤَﺎﻟَﺔَ ﻓَﺎﻟْﻌَﻴْﻨَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ
ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻭَﺍﻷُﺫُﻧَﺎﻥِ ﺯِﻧَﺎﻫُﻤَﺎ ﺍﻻِﺳْﺘِﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟﻠِّﺴَﺎﻥُ
ﺯِﻧَﺎﻩُ ﺍﻟْﻜَﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟْﻴَﺪُ ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺒَﻄْﺶُ ﻭَﺍﻟﺮِّﺟْﻞُ
ﺯِﻧَﺎﻫَﺎ ﺍﻟْﺨُﻄَﺎ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﻳَﻬْﻮَﻯ ﻭَﻳَﺘَﻤَﻨَّﻰ
ﻭَﻳُﺼَﺪِّﻕُ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﻭَﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪُ
“Setiap anak Adam telah
ditakdirkan bagian untuk berzina
dan ini suatu yang pasti terjadi,
tidak bisa tidak. Zina kedua mata
adalah dengan melihat. Zina kedua
telinga dengan mendengar. Zina
lisan adalah dengan berbicara. Zina
tangan adalah dengan meraba
(menyentuh). Zina kaki adalah
dengan melangkah. Zina hati
adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu
kemaluanlah yang nanti akan
membenarkan atau mengingkari
yang demikian. ” (HR. Muslim no.
6925)
An Nawawi –seorang ulama besar
Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini adalah bahwa
anak Adam telah ditetapkan
bagian untuk berzina. Di
antaranya ada yang berbentuk
zina secara hakiki yaitu
memasukkan kemaluan kepada
kemaluan yang haram. Di samping
itu juga ada zina yang bentuknya
simbolis (majas) yaitu dengan
melihat sesuatu yang haram,
mendengar hal-hal zina dan yang
berkaitan dengan hasilnya; atau
pula dengan menyentuh wanita
ajnabiyah (wanita yang bukan istri
dan bukan mahrom) dengan
tangannya atau menciumnya;
atau juga berjalan dengan kakinya
menuju zina, memandang,
menyentuh, atau berbicara yang
haram dengan wanita ajnabiyah
dan berbagai contoh yang semisal
ini; bisa juga dengan
membayangkan dalam hati.
Semua ini merupakan macam zina
yang simbolis (majas). Lalu
kemaluan nanti yang akan
membenarkan perbuatan-
perbuatan tadi atau
mengingkarinya. Hal ini berarti ada
zina yang bentuknya hakiki yaitu
zina dengan kemaluan dan ada
pula yang tidak hakiki dengan
tidak memasukkan kemaluan
pada kemaluan, atau yang
mendekati hal ini. Wallahu
a ’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala
Muslim)
Jika kita melihat pada hadits di
atas, menyentuh lawan jenis -
yang bukan istri atau mahrom-
diistilahkan dengan berzina. Hal ini
berarti menyentuh lawan jenis
adalah perbuatan yang haram
karena berdasarkan kaedah ushul
“ apabila sesuatu dinamakan
dengan sesuatu lain yang haram,
maka menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut adalah
haram ”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul
Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan kami di atas,
jika kita meninjau fenomena
pacaran saat ini pasti ada
perbuatan-perbuatan yang
dilarang di atas. Kita dapat melihat
bahwa bentuk pacaran bisa
mendekati zina. Semula diawali
dengan pandangan mata terlebih
dahulu. Lalu pandangan itu
mengendap di hati. Kemudian
timbul hasrat untuk jalan berdua.
Lalu berani berdua-duan di tempat
yang sepi. Setelah itu bersentuhan
dengan pasangan. Lalu dilanjutkan
dengan ciuman. Akhirnya, sebagai
pembuktian cinta dibuktikan
dengan berzina. –Naudzu billahi
min dzalik-. Lalu pintu mana lagi
paling lebar dan paling dekat
dengan ruang perzinaan melebihi
pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami?
Sungguh, pacaran yang dilakukan
saat ini bahkan yang dilabeli
dengan ’pacaran Islami’ tidak
mungkin bisa terhindar dari
larangan-larangan di atas.
Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka
pernah ditanya, ”Ngomong-
ngomong, dulu bapak dengan ibu,
maksudnya sebelum nikah, apa
sempat berpacaran ?”
Dengan diplomatis, si dai
menjawab, ”Pacaran seperti apa
dulu? Kami dulu juga berpacaran,
tapi berpacaran secara Islami. Lho,
gimana caranya? Kami juga sering
berjalan-jalan ke tempat rekreasi,
tapi tak pernah ngumpet
berduaan. Kami juga gak pernah
melakukan yang enggak-enggak,
ciuman, pelukan, apalagi –wal
‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir seperti itu,
tampaknya bukan hanya milik si
dai. Banyak kalangan kaum
muslimin yang masih
berpandangan, bahwa pacaran itu
sah-sah saja, asalkan tetap
menjaga diri masing-masing.
Ungkapan itu ibarat kalimat,
“ Mandi boleh, asal jangan basah.”
Ungkapan yang hakikatnya tidak
berwujud. Karena berpacaran itu
sendiri, dalam makna apapun
yang dipahami orang-orang
sekarang ini, tidaklah dibenarkan
dalam Islam. Kecuali kalau
sekedar melakukan nazhor
(melihat calon istri sebelum
dinikahi, dengan didampingi
mahramnya), itu dianggap sebagai
pacaran. Atau setidaknya,
diistilahkan demikian. Namun itu
sungguh merupakan perancuan
istilah. Istilah pacaran sudah
kadong dipahami sebagai
hubungan lebih intim antara
sepasang kekasih, yang
diaplikasikan dengan jalan bareng,
jalan-jalan, saling berkirim surat,
ber SMS ria, dan berbagai hal lain,
yang jelas-jelas disisipi oleh
banyak hal-hal haram, seperti
pandangan haram, bayangan
haram, dan banyak hal-hal lain
yang bertentangan dengan
syariat. Bila kemudian ada istilah
pacaran yang Islami, sama halnya
dengan memaksakan adanya
istilah, meneggak minuman keras
yang Islami. Mungkin, karena
minuman keras itu di tenggal di
dalam masjid. Atau zina yang
Islami, judi yang Islami, dan
sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas
tertentu yang halal, kemudian di
labeli nama-nama perbuatan
haram tersebut, jelas terlelu
dipaksakan, dan sama sekali tidak
bermanfaat. (Diambil dari buku
Sutra Asmara, Abu Umar Basyir)
Pacaran Mempengaruhi Kecintaan
pada Allah
Ibnul Qayyim menjelaskan,
” Kalau orang yang sedang dilanda
asmara itu disuruh memilih antara
kesukaan pujaannya itu dengan
kesukaan Allah, pasti ia akan
memilih yang pertama. Ia pun
lebih merindukan perjumpaan
dengan kekasihnya itu ketimbang
pertemuan dengan Allah Yang
Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-
angannya untuk selalu dekat
dengan sang kekasih, lebih dari
keinginannya untuk dekat dengan
Allah ”.
Pacaran Terbaik adalah Setelah
Nikah
Islam yang sempurna telah
mengatur hubungan dengan
lawan jenis. Hubungan ini telah
diatur dalam syariat suci yaitu
pernikahan. Pernikahan yang
benar dalam islam juga bukanlah
yang diawali dengan pacaran, tapi
dengan mengenal karakter calon
pasangan tanpa melanggar
syariat. Melalui pernikahan inilah
akan dirasakan percintaan yang
hakiki dan berbeda dengan
pacaran yang cintanya hanya
cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
« ﻟَﻢْ ﻧَﺮَ ﻟِﻠْﻤُﺘَﺤَﺎﺑَّﻴْﻦِ ﻣِﺜْﻞَ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ »
“Kami tidak pernah mengetahui
solusi untuk dua orang yang saling
mencintai semisal
pernikahan. ” (HR. Ibnu Majah no.
1920. Dikatakan shohih oleh
Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah,
tahanlah diri dengan berpuasa.
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﺍﻟْﺒَﺎﺀَﺓَ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺰَﻭَّﺝْ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﻏَﺾُّ
ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ
ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ
“Barangsiapa yang mampu untuk
menikah, maka menikahlah.
Karena itu lebih akan
menundukkan pandangan dan
lebih menjaga kemaluan.
Barangsiapa yang belum mampu,
maka berpuasalah karena puasa
itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan
intim tanpa pernikahan adalah
haram dan merusak cinta, malah
cinta di antara keduanya akan
berakhir dengan sikap saling
membenci dan bermusuhan,
karena bila keduanya telah
merasakan kelezatan dan cita rasa
cinta, tidak bisa tidak akan timbul
keinginan lain yang belum
diperolehnya. ”
Cinta sejati akan ditemui dalam
pernikahan yang dilandasi oleh
rasa cinta pada-Nya.
Mudah-mudahan Allah
memudahkan kita semua untuk
menjalankan perintah-Nya serta
menjauhi larangan-Nya.
Allahumma inna nas ’aluka ’ilman
nafi’a wa rizqon thoyyiban wa
’amalan mutaqobbbalan
***
Subscribe to:
Comments (Atom)