Nonton iklan bentar ya...!!!

Thursday 4 October 2012

“Pemberi dan penerima suap (keduanya) di dalam neraka.” (HR. Tabrani)


“Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara keduanya” (HR. Al- Hakim) Menyuap atau menyogok adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan, ”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri— orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.” [Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161] Perbedaan antara suap dan hadiah sangatlah tipis. Berdasarkan definisi diatas, suap merupakan hadiah yang tercegah untuk diterima oleh pejabat yang berhak menghukumi sesuatu atau menguasai suatu urusan, karena akan menyebabkan timbulnya kasus penyelewengan kekuasaan. Untuk lebih jelasnya bagaimana perbedaan antara hadiah dan suap, mari perhatiakan dua hadits berikut ini: Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW, beliau bersbda: “Saling memberi hadiahlah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad) Dari Abu Humaid al-Sa’idi, seorang sahabat Nabi SAW menuturkan: “Rasulullah SAW menugaskan kepada seorang pria dari Bani Asad bernama Ibnu al-Luthbiyah (begitu pula diceriterakan oleh Amr dan Ibnu Abi Amr) untuk mengumpulkan harta zakat. Sepulangnya dari tugas ia menghadap baginda Nabi SAW dan berkata, “Harta yang ini adalah hadiah untukmu, sedangkan harta yang itu hadiah untukku.” Mendengar laporan tersebut Rasulullah SAW bangkit menuju mimbar. Setelah memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah, beliau bersabda: “Apa yang terjadi pada seorang petugas yang telah kutugaskan ini, dengan enaknya ia mengatakan bahwa harta ini adalah hadiah untukmu dan harta yang lainnya adalah hadiah untukku. Tidakkah jika ia duduk santai di rumah ayahnya atau rumah ibunya, apakah hadiah itu akan tetap datang kepadanya atau tidak ? Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, salah seorang dari kalian tidak memperoleh sedikitpun dari hadiah (ketika menjadi pejabat), kecuali di hari kiamat nanti ia akan datang dengan memikulnya, di pundaknya terdapat unta atau sapi betina atau kambing yang mengeluarkan suara khasnya masing- masing.” Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga putih ketiaknya terlihat oleh kami, seraya bersabda, “Ya Allah, aku telah menyampaikannya,. Ya Allah, aku telah menyampaikannya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi. Teks riwayat Muslim). Berdasarkan hadits pertama, memberi hadiah merupakan amal yang dianjurkan dalam Islam. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa perintah tersebut tidak sampai pada hukum wajib, melainkan hanya sunnah saja. Hukum sunnah ini berlaku bagi kaum muslimin yang tidak memegang jabatan atau kekuasaan. Sementara, bagi para pejabat seperti hakim, jaksa, polisi, pemimpin dalam segala tingkatan maupun pekerja yang ditugaskan mengurus suatu urusan -sebagaimana hadits kedua di atas- bagi mereka tidak diperkenankan menerima hadiah, terlebih-lebih bagi mereka yang tidak pernah menerima hadiah sebelumnya. Oleh karena itu, wahai saudaraku yang sedang memegang suatu jabatan, hindarilah untuk menerima pemberian dari masyarakat yang membutuhkan pelayananmu, apalagi memintanya. Demikian pula bagi masyarakat yang membutuhkan tenaga dan jasa mereka jangan sekali-kali memberikan sesuatu kepada mereka, dengan alasan apapun, seperti agar prosesnya lebih cepat, agar mendapat prioritas dan sebagainya. Ingat, bahwa penerima maupun pemberi suap keduanya dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Kedua- duanya adalah ahli neraka. Naudzu billahi min dzalik….! ﺭﺎﻨﻟﺍ ﻰﻓ ﻰﺸﺗﺮﻤﻟﺍﻭ ﻰﺷﺍﺮﻟﺍ “Pemberi dan penerima suap (keduanya) di dalam neraka.” (HR. Tabrani) Wallahu A’lam….

No comments: