Nonton iklan bentar ya...!!!

Sunday 14 August 2011

30 KESALAHAN DALAM SHOLAT30 KESALAHAN DALAM SHOLAT

“Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas
seorang hamba pada hari kiamat
adalah perkara shalat. Jika
Shalatnya baik, maka baikpula
seluruh amalan ibadah lainnya,
kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu.”
(HR. An Nasa’I : 463) Banyak orang yang lalai dalam
shalat, tanpa sengaja melakukan
kesalahan-kesalahan yang tidak
diketahuinya, yang mungkin bisa
memubat amalan shalatnya tidak
sempurna. kami akan paparkan kesalahan
yang sering terjadi dalam shalat. 1. Menunda–nunda Shalat dari
waktu yang telah ditetapkan Hal ini merupakan pelanggaran
berdasarkan firman Allah ﻞﺟﻭﺰﻋ , , “Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditetepkan
waktunya bagi orang-orang
beriman”. (QS. An-Nisa : 103) 2. Tidak shalat berjamah di masjid
bagi laki-laki Rasullah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Barang siapa yang
mendengar panggilan (azan)
kemudina tidak menjawabnya
(dengan mendatangi shalat
berjamaah), kecuali uzur yang
dibenarkan”. (HR. Ibnu Majah Shahih) Dalam hadits bukhari dan
Muslim disebutkan. “Lalu aku
bangkit (setelah shalat dimulai)
dan pergi menuju orang-orang
yang tidak menghadiri shalat
berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka
hingga rata dengan tanah.” 3. Tidak tuma’minah dalam shalat Makna tuma’minah adalah,
seseorang yang melakukan shalat,
diam (tenang) dalam
ruku’.i’tidal,sujud dan duduk
diantara dua sujud. Dia harus ada
pada posisitersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada
tempatnya yang sesuai. Tiak boleh
terburu-buru di antara dua gerakan
dalam shalat, sampai dia seleasi
tuma’ninah dalam posisi tertentu
sesuai waktunya. Nabi ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭbersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya
tanpa memperlihatkan tuma;minah
dengan benar, “Ulangi shalatmu,
sebab kamu belum melakukan
shalat.” 4. Tidak khusu’ dalam shalat, dan
melakukan gerakan-gerakan yang
berlebihan di dalamnya. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Sesungguhnya,
seseorang beranjak setelah
megnerjakan shalatnya dan tidak
ditetapkan pahala untuknya
kecuali hanya sepersepuluh untuk
shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam,
seperlima, seperempat, sepertiga
atau setangah darinya. ” (HR. Abu
Dawud, Shahih) mereka tidak
mendapat pahala shlatnya dengan
sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu’an dalam hati
atau melakukan gerakan-gerakan
yang melalaikan dalam shalat. 5. Sengaja mendahului gerakan
iman atau tidak mengikuti
gerakan-gerakannya. Perbuatan ini dapat membatalkan
shalat atau rakaat-rakaat.
Merupakan suatu kewajiban bagi
mukmin untuk mengikuti imam
secara keseluruhan tanpa
mendahuluinya atau melambat- lambatkan sesudahnya pada setiap
rakaat shalat. Rasulallah ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti
keseluruhannya. Jika ia bertakbir
maka bertakbirlah, dan jangan
bertakbir sampai imam bertakbir,
dan jika dia ruku’ maka ruku’lah
dan jangan ruku’ sampai imam ruku’ “. (HR. Bukhari) 6. Berdiri untuk melngkapi rakaat
yang tertinggal sebelum imam
menyelesaikan tasyahud akhir
dengan mengucap salam ke kiri
dan kekanan Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Jangan mendahuluiku
dalam ruku’, sujud dan jangan pergi
dari shalat (Al-Insiraf)”. Para ulama
berpedapat bahwa Al-Insiraf, ada
pada tasyahud akhir. Seseorang
yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam
menyelesaikan shalatnya
(sempurna salamnya). Baru setalah
itu dia berdiri dan melengkapi
rakaat yang tertinggal. 7. Melafadzkan niat. Tidak ada keterangan dari nabi
ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah
melafadzkan niat shalat. Ibnul
Qayyim rmh menyatakan dalam
Zadul-Ma’ad “Ketika Nabi ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ berdiri untuk shalat beliau mengucapkan “Allahu Akbar”, dan
tidak berkata apapun selain itu.
Beliau ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ juga tidak melafalkan niatnya dengan keras. 8. Membaca Al-Qur’an dalam ruku’
atau selama sujud. Hal ini dilarang, berdasarkan
sebuah riwayat dari Ibnu Abbas
ﻪﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ , bahwa Nabi ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ bersabda, “saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur’an
selama ruku’ atau dalam
sujud.” (HR. Muslim) 9. Memandang keatas selama
shalat atau melihat ke kiri dan ke
kanan tanpa alasan tertentu. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Cegalah orang-orang itu
untuk mengangkat pandangan
keatas atau biarkan pandangan
mereka tidak kembali lagi”. (HR.
Muslim) 10. Melihat ke sekeliling tanpa ada
keperluan apapun. Diriwayatkan dari Aisyah ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺎﻬﻨﻋ, bahwa ia berkata, “Aku berkata kepada Rasulallah ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ tentang melihat ke sekeliling dalam shalat Beliau ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ menjawab, “Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan
pada umat dalam shalatnya”. (HR.
Bukhari) 11. Seorang wanita yang tidak
menutupi kepala dan kakinya
dalam shalat. Sabda Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ , “Allah tidak menerima shalat
wania yang sudah mencapai usia-
haid, kecuali jiak dia memakai
jilbab (khimar)”. (HR. Ahmad) 12. Berjalan di depan orang yang
shalat baik orang yang dilewati di
hadapanya itu sebagai imam,
maupun sedang shalat sendirian
dan melangka (melewati) di antara
orang selama khutbah shalat Jum’at. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Jika orang yang
melintas didepan orang yang
sedang shalat mengetahui betapa
beratnya dosa baginya melakukan
hal itu, maka akan lebih baik
baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada
berjalan didepan orang shalat itu”.
(HR. Bukhari dan Muslim). Adapun
lewat diantara shaf orang yang
sedang shalat berjamaah, maka hal
itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas ﻲﺿﺭ ﻪﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ : “Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu
itu mendekati baligh. Rasulallah
ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ sedang shalat bersama orang –orang Mina
menghadap kedinding. Maka saya
lewat didepan sebagian shaf, lalu
turun dan saya biarkan keledai
saya, maka saya masuk kedalam
shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan
saya”. (HR. Al-Jamaah). Ibnu Abdil
Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini
menjadi pengkhususan dari hadits
Abu Sa’id yang berbunyi “Jika salah
seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat
didepannya”. (Fathul Bari: 1/572) 13. Tidak mengikuti imam (pada
posisi yang sama) ketika datang
terlambat baik ketika imam
sedang duduk atau sujud.
Sikap yang dibenarkan bagi
seseorang yang memasuki masjid adalah segera mengikuti imam
pada posisi bagaimanapun, baik dia
sedang sujud atau yang lainnya. 14. Seseorang bermain dengan
pakaian atau jam atau yang
lainnya. Hal ini mengurangi kekhusyu’an.
Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ melarang mengusap krikil selama
shalat, karna dapat merusak
kekhusyu’an, Beliau ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ bersabda, “Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, cegahlah
ia untuk tidak menghapus krikil
sehingga ampunan datang
padanya”. (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad) 15. Menutup mata tanpa alasan Hal ini makruh sebagaimana yang
dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-
Jauziyah, “Menutup mata buka dari
sunnah rasul ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ”. Yang terbaik adalah, jika membuka
mata tidak merusak kekhusyu’an
shalat, maka lebih baik
melakukannya. Namun jika hiasan,
ornament dsn sebagainya disekitar
orang yang shalat atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu
konsentrasinya, maka
dipoerbolehkan menutup mata.
Namun demikian pernyataan untuk
melakukan hal itu dianjurkan
(mustahab) pada kasus ini. Wallahu A’lam. 16. Makan atau minum atau
tertawa. “Para ulama berkesimpulan oragn
yang shalat dilarang makan dan
minum. Juga ada kesepakatan
diantara mereka bahwa jika
seseorang melakukannya dengan
sengaja maka ia harus mengulang shalatnya. 17. Mengeraskan suara hingga
mengganggu orang-orang di
sekitarnya. Ibnu Taimuiyah menyatakan,
“Siapapun yang membaca Al-Qur’an
dan orang lain sedang shlat sunnah,
maka tidak dibenarkan baginya
untuk membacanya dengan suara
keras karean akan mengganggu mereka. Sebab, Nabi ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ pernah meninggalkan sahabat-sahabatnya ketika merika
shalat ashar dan Beliau ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ bersabda, “Hai manusia setip kalian mencari pertolongan dari
Robb kalian. Namun demikian,
jangan berlebihan satu sama lain
dengan bacaan kalian”. 18. Menyela di antara orang yang
sedang shalat. Perbuatan ini teralarang, karena
akan mengganggu. Orang yang
hendak menunaikan shalat
hendaknya shalat pada tempat
yang ada. Namun jika ia melihat
celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak
mengganggu, maka hal ini di
perbolehkan. Larangan ini lebih
ditekankan pada jama’ah shalat
Jum’at, hal ini betul-betul dilarang.
Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda tentang merka yang melintasi
batas shalat, “Duduklah! Kamu
mengganggu dan terlambat
datang”. 19. Tidak meluruskan shaf. Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Luruskan shafmu, sesungguhnya
meluruskan shaf adalah bagian dari
mendirikan shalat yang benar” (HR.
Bukhari dan Muslim). 20. Mengangkat kaki dalam sujud. Hal ini bertentangan dengan ynag
diperintahkan sebagaimana
diriwayatkan dalam dua hadits
shahih dari Ibnu Abbas ﻪﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ , “Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ telah memerintah bersujud dengan tujuh
anggota tubuh dan tidak
mengangkat rambur atau dahi
(termasuk hidung), dua telapak
tangan, dua lutut, dan dua telapak
kaki.” Jadi seseorang yang shalat (dalam sujud), harus dengan dua
telapak kaki menyentuk lantai dan
menggerakan jari-jari kaki
menghadao kiblat. Tiap bagian
kaki haris menyentuk lantai. Jika
diangkat salah satu dari kakinya, sujudnya tidak benar. Sepanjang
dia lakukanutu dalam sujud. 21. Melatakkan tangan kiri dia atas
tangan kanan dan
memposisikannya di leher. Hal ini berlawanan dengan sunnah
karena Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri dan meletakkan
keduanya di dada beliau. Ini hadits
hasan dari beberapa sumber yang
lemah di dalamya. Tapi dalam
hubungannya saling menguatkan di antara satu dengan lainnya. 22. Tidak berhati-hati untuk
melakukan sujud dengan tujuh
angota tubuh(seperti dengan
hidung, kedua telapak tangan,
kedua lutuk dan jari-jari kedua
telapak kaki). Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Jika seorang hamba
sujud, maka tujuh anggota tubuh
harus ikut sujud bersamanya:
wajah, kedu telapak tangan kedua
lutut dan kedua kaki”. (HR. Muslim) 23. Menyembunyikan persendian
tulang dalam shalat. Ini adala perbuatan yang tidak
dibenarkan dalam shalat. Hal ini
didasarkan pad sebuah hadits
dengan sanad yang baik dari
Shu’bah budak Ibnu Abbas yang
berkata, “Aku shalat di samping Ibnu Abbas dan aku
menyembunyikan persedianku.”
Selesai shalat di berkata,
“Sesungguhnya kamu kehilangan
ibumu!, karena menyembunyikan
persendian ketika kamu shalat!”. 24. Membunyikan dan
mepermainkan antar jari-jari
(tasbik) selama dan sebelum shalat. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ , “Jika salah seorang dari kalian wudhu
dan pergi kemasjid untuk shalat,
cegahlah dia memainkan
tangannya karena (waktu itu) ia
sudah termasuk waktu shalat.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi) 25. Menjadikan seseorang sebagai
imam, padahal tidak pantas, dan
ada orang lain yang lebih berhak. Merupakan hal yang penting,
bahwa seorang imam harus
memiliki pemahaman tentang
agama dan mampu membaca Al-
Qur’an dengan benar. Sebagaimana
sabda Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ “Imam bagi manusia adalah yang paling
baik membaca Al-Qur’an” (HR.
Muslim) 26. Wanita masuk ke masjid
dengan mempercantik diri atau
memakai harum-haruman. Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda, “Jangan biarkan perrempuan yang
berbau harum menghadiri shalat
isya bersama kita.” (HR. Muslim) 27. Shalat dengan pakaian yang
bergambar, apalagi gambar
makhluk bernyawa. Termasuk pakaian yang terdapat
tulisan atau sesuatu yang bisa
merusak konsentrasi orang yang
shalat di belakangnya. 28. Shalat dengan sarung, gamis
dan celana musbil melebihi mata
kaki). Banyak hadits rasulallah ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ yang meyebutkan larangan berbuat isbal
diantaranya :
A. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda : sesungguhnya allah
tidak menerima shalat seseorang
lelaki yang memakain sarung
dengan cara musbil.” (HR. Abu
Dawud (1/172 no. 638)
B. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda : Allah ﻞﺟﻭﺰﻋ tidak (akan) melihat shalat seseorang yang
mengeluarkan sarungnya sampai
kebawah (musbil) dengan
perasaan sombong.” (Shahih Ibnu
Khuzaimah 1/382)
C. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ bersabda : “Sarung yang melebihi
kedua mata kaki, maka pelakunya
di dalam neraka.” (HR.Bukhari :
5887) 29. Shalat di atas pemakaman atau
menghadapnya. Rasulallah ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ berabda, “Jangan kalian
menjadikan kuburan sebagai
masjid. Karena sesungguhnya aku
telah melarang kalian melakukan
hal itu.” (HR. Muslim : 532) 30. Shalat tidak menghadap ke
arah sutrah (pembatas). Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ melarang perbuatan tersebut seraya
bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap
sutrah, hendaklah ia mendekati
sutahnya sehingga setan tidak
dapat memutus shalatnya. (Shahih
Al-Jami’ : 650) Inilah contoh perbuatan beliau ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ “Apabila beliau ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ shalat di temapt terbuka yang tidak ada
seorangpun yang menutupinya,
maka beliau menamcapkan
tombak di depannya, lalu shalat
menghadap tombak tersebut,
sedang para sahabat bermakmum di belakangnya. Beliau ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ tidak membiarkan ada sesuatu yang lewat di antara
dirinya dan sutrah tresebut.” Shifat
Shalat Nabi ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ , karya Al-Albani (hal : 55) Dirangkum dari
“40 Kesalahan Shalat oleh Syaikh
Muhammad Jibrin & Al Qaulu Mubin
fi Akhthail Mushallin, Syaikh
Mansyhur Hasan Salman.

No comments: