Nonton iklan bentar ya...!!!

Saturday 27 August 2011

akad nikah...

Akad nikah memiliki dua rukun, yaitu
ijab, penyerahan dan qabul. Adapun
syarat sahnya pernikahan adalah: a. Persetujuan dari wali Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap
perempuan yang tidak dinikahkan
oleh walinya, maka nikahnya bathil,
maka nikahnya bathil, maka nikahnya
bathil; jika terlanjur kawin berhak mendapatkan maharnya, karena ia
sudah digauli, jika mereka berselisih
pendapat, maka hakimlah yang
berwenang menjadi wali perempuan
yang tidak memiliki wali.” (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no:1524, Ibnu Majah I:605 no:1879 dan lafadz ini
baginya, ‘Aunul Ma’bud VI:98
no:2069, Tirmidzi II:280 no:1108, dan
lafadz Abu Daud dan Tirmidzi
berbunyi: FA IN DAKHALA BIHAA ‘jika
sang suami sudah menggaulonya,’ …. FA INISYTAJARUU ’jika mereka
bertentangan.’) b. Kehadiran para saksi Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Sama
sekali tidak nikah, kecuali direstui wali
dan (dihadiri) dua saksi yang
adil.” (Shahih: Shahih Jami’us Shaghir
no:7557, Baihaqi VII:125, Shahih Ibnu Hibbah hal.305 no:1247). Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim
bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-
Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah,
terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As- Sunnah), hlm. 541.

No comments: