Nonton iklan bentar ya...!!!

Tuesday 6 September 2011

Shalat dengan MengenakanBaju Ketat

Memakai pakaian yang ketat dan
sesak tidak dianjurkan (makruh) baik
dari sudut pandang syari’ah maupun
dari sudut pandang kesehatan. Ada
sebagian jenis baju ketat membuat
orang yang mengenakannya sulit melakukan sujud. Jika baju seperti ini
menyebabkan si pemakai sukar
mengerjakan shalat atau bahkan
menyebabkan dia meninggalkan
shalat, maka jelas hukum memakai
baju seperti ini adalah haram. Asy-Syaikh al Albaniy berkata bahwa
celana ketat itu mendatangkan dua
macam musibah: Musibah pertama,
bahwa orang yang memakainya
menyerupai orang-orang kafir.
Sedangkan Kaum Muslim memang memakai celana, akan tetapi model
celana yang lebar dan longgar. Model
seperti ini masih banyak dipakai di
daerah Suriah dan Libanon. Ummat
Islam baru mengenal celana ketat
setelah mereka dijajah bangsa eropa. Pengaruh buruk itulah yang
diwariskan oleh kaum penjajah
kepada ummat Islam. Akan tetapi
karena kebodohan dan ketololan
ummat Islam sendiri, mereka
mengambil tradisi buruk tersebut. Musibah kedua, celana ketat
menyebabkan bentuk aurat terlihat
dengan jelas. Memang benar bahwa
aurat pria adalah anggota badan
antara pusar dan lutut. Namun
seorang hamba yang sedang melakukan shalat dituntut untuk
berbuat lebih dari ketentuan yang
telah ditetapkan oleh syariat (dalam
masalah busana ini, lihat Al Qur’an
Surah 7:31-pen-). Tidak pantas dia
melakukan maksiat kepada Alloh subhanahu wa ta'ala ketika sedang
sujud bersimpuh di hadapan-Nya.
Ketika dia mengenakan celana ketat,
maka kedua pantatnya akan
terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih
dari itu, bagian tubuh yang membelah keduanya juga terlihat nyata ! Bagaimana seorang hamba
melakukan shalat dan menghadap
Rabb Semesta Alam dalam keadaan
seperti ini ?! Yang lebih aneh lagi
adalah mayoritas pemuda Muslim
biasanya menentang keras apabila kaum wanita Muslimah memakai baju
ketat. Alasan mereka bahwa baju
ketat yang dipakai wanita bisa
menunjukkan bentuk tubuhnya
secara jelas. Akan tetapi pemuda ini
lupa akan dirinya sendiri. Dia tidak sadar bahwa dia telah mengerjakan
suatu hal yang dia sendiri
membencinya. Jika demikian, tidak ada bedanya
antara wanita yang memakai baju
ketat sehingga terlihat lekuk
tubuhnya dengan pria yang memakai
celana ketat (jeans dan semacamnya-
pen-) sehingga terlihat bentuk kedua pantatnya. Ketika pantat pria dan
wanita dianggap sebagai aurat, maka
hal menggunakan baju ketat bagi
mereka itu sama saja hukumnya,
yakni dilarang. Sebenarnya para
pemuda wajib menyadari musibah yang telah melanda mayoritas mereka. Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Aalihi
Wasallam telah melarang kaum pria
shalat dengan memakai celana tanpa
gamis (kemeja). Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Daud dan al
Hakim. Sanad hadits ini sendiri berkualitas hasan. Lihat Shahiih al
Jaami’ al Shaghiir nomor 6830 dan
juga diriwayatkan oleh al Thahawiy
dalam Syarh Ma’aaniy al Atsaar
(I/382). Adapun jika model celana yang
dikenakan ketika shalat tidak ketat
dan berukuran longgar, maka sah
shalat yang dikerjakan. Yang lebih
baik adalah dirangkap dengan gamis
yang bisa menutup anggota tubuh antara pusar dan lutut. Akan tetapi
lebih baik lagi apabila panjang gamis
itu sampai setengah betis atau sampai
mata kaki (asalkan tidak sampai
menutupi mata kaki –pen). Hal seperti
ini adalah cara menutup aurat yang paling sempurna (mungkin pakaian
seperti ini di daerah kita agak sukar
didapatkan di pasaran, namun cukup
banyak sarung yang bisa
menggantikan fungsinya –pen-). (Al
Fataawaa I/69, tulisan Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah bin Baz). Dengan latar belakang inilah Komite
Tetap Pembahasan Masalah ‘Ilmiyyah
dan fatwa Saudi Arabia (semacam MUI
di Indonesia -pen-) menjawab
pertanyaan mengenai hukum Islam
tentang shalat memakai celana. Jawaban yang dirumuskan adalah
sebagai berikut: “Jika pakaian
tersebut tidak menyebabkan aurat
terbentuk dengan jelas, karena
modelnya longgar dan tidak bersifat
transparan sehingga anggota aurat tidak bisa dilihat dari arah belakang,
maka boleh dipakai ketika shalat.
Namun apabila busana itu terbuat dari
bahan yang tipis sehingga
memungkinkan aurat yang memakai
dilihat dari belakang, maka shalat yang dikerjakan batal hukumnya. Jika
sifat busana yang dipakai hanya
mempertajam atau memperjelas
bentuk aurat saja, maka makruh
mengenakan busana tersebut ketika
shalat. Terkecuali jika tidak ada busana lain yang dapat dikenakan

No comments: