Nonton iklan bentar ya...!!!

Friday 11 March 2011

Apakah Bagi Waris HarusMenunggu Kedua Orang TuaWafat?

“Apakah Bagi Waris Harus Menunggu Kedua
Orang Tua Wafat?” ketegori Muslim.
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz mengenai warisan, apakah
pembagian warisan itu dilakukan setelah kedua
orang tua kita meninggal atau salah satu nya
meninggal? Terima kasih.
Wassallamu’alaikum wr. wb.
Baryono
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Dalam masalah pembagian warisan, yang dibagi
adalah harta orang yang meninggal. Sedangkan
harta orang yang belum meninggal tidak perlu
dibagi waris.
Dan perlu diketahui bahwa dalam syariah, hak
kepemilikan atas harta benda dibedakan antara
suami dan istri. Meski mereka tinggal dalam satu
rumah dan membangun keluarga yang saling
timbal balik dalam banyak hal. Namun khusus
dalam masalah kepemilikan atas harta, masing-
masing punya haknya sendiri-sendiri.
Seorang suami memang berkewajiban
memberikan nafkah kepada istri dan anak-
anaknya. Baik berupa makanan, tempat tinggal
maupun pakaian. Namun bukan berarti seluruh
harta miliknya secara otomatis menjadi milik istri
dan anak-anaknya. Seorang suami tetap punya
hak kepemilikan secara pribadi atas hartanya, di
luar dari apa yang biasanya diberikan sebagai
nafkah.
Sebaliknya, seorang istri pun tetap punya hak atas
harta pribadi yang dimilikinya. Di mana suaminya
tidak berhak untukmengambil begitu saja harta
milik sang istri. Kecuali bila istri memberikannya
atau menyedekahkannya kepada suami.
Maka demikianlah, semua harta benda yang
dimiliki oleh sepasang suami istri, sesungguhnya
dimiliki oleh masing-masing mereka. Walau pun
dalam pemanfataannya dibolehkan bagi masing-
masing pasangan untuk menggunakannya,
namun tetaplah harta itu ada pemiliknya.
Bila salah seorang dari mereka wafat, misalnya
suami, maka hanya harta yang dimilikinya saja
yang dibagi waris. Adapun harta milik istri tidak
dibagi waris. Sebab istri masih hidup, jadi
hartanya tidak boleh dibagi waris.
Bila tidak dimiliki secara pribadi, maka
dimungkinkan harta itu dimiliki secara bersama,
dengan masing-masing punya prosentase
kepemilikan yang disepakati. Misalnya, sepasang
suami istri secara berpatungan membeli rumah
untuk tinggal mereka. Sebutlah harganya 500 juta
masing-masing bersaham 250 juta. Maka status
kepemilikan rumah itu 50% milik suami dan 50%
milik istri.
Ketika salah seorang dari pasangan itu meninggal
dunia, yang dibagi waris hanyalah yang
merupakan bagian miliknya saja, yaitu hanya
50% saja dari nilai harga rumah. Yang sisanya
50% lagi tidak perlu dibagi, karena bukan harta
almarhum.
Dengan demikian, untuk membagi waris tidak
perlu menunggu kedua orang tua wafat terlebih
dahulu. Segera setelah selesai pemakaman dan
hari-hari duka cita, para ahli waris dikumpulkan
untuk diajak bermusyawarah. Sebab sekarang,
harta peninggalan ayah mereka menjadi hak
mereka.
Dan istri almarhum tentu termasuk salah satu dari
ahli waris, dengan hak 1/8 bagian dari total harta
milik almarhum. Dengan syarat, almarhum
memliki anak. Sebaliknya, bila almarhum tidak
memiliki anak, maka hak istri lebih besar lagi,
yaitu 1/4 dari seluruh harta milik almarhum.
Sedangkan harta milik istri seutuhnya tetap
miliknya, tidak boleh diutak-atik dan tidak perlu
dibagi waris.

No comments: