Nonton iklan bentar ya...!!!

Friday 11 March 2011

Tata cara talak...

Assalamualaikum…Mungkin pertanyaan ini
pernah diajukan sebelumnya, namun saya sangat
membutuhkan penjelasan yang jelas dan singkat
dari Ustadz Ahmad mengenai proses talak 3.
Bisakah talak 3 dijatuhkan dalam sekali ucap?
Apakah diperlukan saksi-saksi dalam melakukan
talak? Apakah talak bisa dijatuhkan suami kepada
istri hanya melalui walinya saja tanpa keberadaan
istri ? Bagaimana dalil-dalilnya?
Esa W. Fadhilla
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
1. Talak Tiga Sekaligus. Jumhur ulama memang
mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami
mengatakannya tiga kali dalam satu majelis.
Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu syaa talak,
kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga. Namun
pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena
ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu
tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu
saja. Dasarnya adalah hadits berikut:Dari Mahmud
bin Labid berkata bahwa Rasulullah SAW
menceritakan kepada kami tentang seorang yang
menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu
Rasulullah SAW berdiri sambil marah dan
berkata, ”Apakah kitabullah dipermainkan
sementara aku masih berada di antara kamu?”
Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan
bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasul,
Bolehkah aku membunuh orang itu?”
Selain itu memang dalam Al-Quran telah
disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu
dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surat Al-
Baqarah.
Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang
masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang
kuat.
2. Talak Tidak Butuh Saksi. Mentalak istri adalah
sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan
syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan
oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan
saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup
dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau
pernyataan. Dan ungkapan/lafaz cerai itu ada dua
macam. Pertama lafaz yang sharih dan kedua
lafaz yang majazi . a. Lafaz sharih atau lafaz yang
jelas Di mana di dalam lafaz itu disebutkan secara
jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’. Bila hal ini
disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-
main, tapi talaknya tetap jatuh.Lafaz yang sharih
misalnya, ”Aku ceraikan kamu.” Bila lafaz itu
diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya,
maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu
dilakukan dengan main-main.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-
mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak
dan rujuk.” Dalam lain riwayat disebutkan, “nikah,
talak dan membebaskan budak”.
b. Lafaz yang bersifat kina`i, Yaitu lafaz yang tidak
secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz
itu. Atau lafaz yang bisa bermakna ganda.
Misalnya adalah apa yang Anda sebutkan di
atas.Seperti seroang suami berkata kepada
istrinya, ”Pulanglah kamu ke rumah orang
tuamu”. Dalam kasus seperti ini, maka yang
menjadi titik acuannya adalah niat dari suami
ketika mengucapkannya. Atau `urf yang terjadi di
negeri itu.
Misalnya, kata-kata,”Pulanglah ke rumah orang
tuamu.” Apakah lafaz ini berarti thalaq atau
bukan? Jawabannya tergantung niat atau
kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila
kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk
mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak,
maka tidak.
Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila
dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung
pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.
3. Istri Tidak Ditemui Saat Talak Yang terpenting
istri itu tahu dan mendengar informasi bahwa
dirinya sudah ditalak suaminya. Tidak ada
persyaratan bahwa lafaz talaq itu harus diucapkan
suami langsung di depan istrinya. Talak bisa saja
disampaikan lewat tulisan atau pesan yang
dibawa seseorang kepada istri. Dan talak itu
sudah jatuh terhitung sejak suami
mengatakannya, bukan tergantung kapan istri
mengetahuinya.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

No comments: