Nonton iklan bentar ya...!!!

Thursday 3 March 2011

menikahi wanita hamil...

Alhamdulillah wa shalaatu
wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa
shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsanin ila yaumid
diin.
Fenomena yang menjamur di kalangan muda-
mudi saat ini, yang sulit terelakkan lagi adalah
perzinaan, sebelum mendapat label sah sebagai
pasangan suami istri. Hal ini sudah dianggap
biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita
dengan menahan malu telah memiliki isi dalam
perutnya. Namun masalah yang timbul adalah
bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam
kondisi hamil? Lalu apa akibat selanjutnya dari
perbuatan zina semacam ini.
Semoga artikel sederhana berikut ini bisa
memberikan pencerahan kepada orang-orang
yang ingin mencari kebenaran. Hanya Allah yang
beri taufik.
Bahaya Zina
Allahh Ta’ala dalam beberapa ayat telah
menerangkan bahaya zina dan menganggapnya
sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta ’ala
berfirman,
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ
ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎﺀَ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ” (QS. Al
Isro’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺇِﻟَﻬًﺎ ﺁَﺧَﺮَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻘْﺘُﻠُﻮﻥَ
ﺍﻟﻨَّﻔْﺲَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَّﺎ
ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺰْﻧُﻮﻥَ ﻭَﻣَﻦْ
ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﻠْﻖَ ﺃَﺛَﺎﻣًﺎ
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa
(nya). ” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang
melakukan salah satu dosa yang disebutkan
dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari
perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah,
dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau
bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah
tandingan, padahal Dia-lah yang
menciptakanmu. ” Kemudian ia bertanya lagi,
“Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau
membunuh anakmu yang dia makan
bersamamu. ” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus
apa lagi?” Beliau bersabda,
ﺛُﻢَّ ﺃَﻥْ ﺗُﺰَﺍﻧِﻰَ ﺑِﺤَﻠِﻴﻠَﺔِ ﺟَﺎﺭِﻙَ
“Kemudian engkau berzina dengan istri
tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan
surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini
menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina
dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺯَﻧَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻨْﻪُ
ﺍﻹِﻳﻤَﺎﻥُ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻛَﺎﻟﻈُّﻠَّﺔِ
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺍﻧْﻘَﻄَﻊَ ﺭَﺟَﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ
ﺍﻹِﻳﻤَﺎﻥُ
“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar
dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi
oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia
lepas dari zina, maka iman itu akan kembali
padanya. ”[2]
Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya,
syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna
sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang
tidak terjerumus ke dalamnya. Namun itulah
yang terjadi jika hal ini dilanggar, akhirnya
terjadilah apa yang terjadi. Terjerumuslah dalam
dosa besar zina karena tidak mengindahkan
berbagai jalan yang dapat mengantarkan pada
zina seperti bentuk pacaran yang dilakukan
muda-mudi saat ini. Jadilah di antara mereka
hamil di luar nikah.
Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
Ada beberapa fatwa ulama yang kami temukan,
di antaranya adalah Fatwa Asy Syabkah Al
Islamiyah no. 9644 mengenai syarat menikahi
wanita yang dizinai, tanggal Fatwa 23 Jumadil Ula
1422 H.
Pertanyaan:
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﺸﺨﺺ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﻣﻦ ﺇﻣﺮﺃﺓ ﺯﺍﻧﻴﺔ ﻭﻫﻮ
ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﺯﻧﺖ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺟﻬﺎ، ﻭﻫﻮ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ
ﻳﺴﺘﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻷﻧﻬﺎ ﻗﺮﻳﺒﺘﻪ، ﻭﺃﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ
ﻣﻨﻜﻢ ، ﻫﻞ ﻳﻤﻜﻦ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻤﻔﺘﻲ . ﺷﻜﺮﺍ
Apakah boleh seseorang menikahi wanita yang
dizinai dan ia tahu bahwa wanita tersebut betul
telah dizinai sebelum menikahinya. Ia ingin
menutup aibnya dengan menikahinya karena
wanita tersebut masih kerabatnya. Aku ingin
jawaban dari kalian mengenai hal ini. Apakah hal
ini mungkin? Syukron.
Jawaban:
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:
ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﺍﻧﻴﺔ ﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻤﻦ
ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺼﺤﺘﻪ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻝ
ﺑﻤﻨﻌﻪ ، ﻭﻣﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﻤﻨﻌﻪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ
ﻳﺸﻬﺪ ﻟﻪ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻵﻳﺔ ﺍﻟﻜﺮﻳﻤﺔ ) ﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ﻻ ﻳﻨﻜﺢ
ﺇﻻ ﺯﺍﻧﻴﺔ ﺃﻭ ﻣﺸﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﺰﺍﻧﻴﺔ ﻻ ﻳﻨﻜﺤﻬﺎ ﺇﻻ ﺯﺍﻥ
ﺃﻭ ﻣﺸﺮﻙ ﻭﺣﺮﻡ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ( ]ﺍﻟﻨﻮﺭ:3[
ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻤﻦ ﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺰﻧﻲ
ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺟﻬﺎ ﺇﻻ ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﺇﻟﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﺛﺎﻧﻴﻬﻤﺎ: ﺍﺳﺘﺒﺮﺍﺅﻫﺎ. ﻓﺈﺫﺍ ﺗﻮﻓﺮ
ﺍﻟﺸﺮﻃﺎﻥ ﺟﺎﺯ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻣﻨﻬﺎ ، ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ
ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻻﺳﺘﺒﺮﺍﺀ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻓﻴﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ "ﻻ
ﺗﻮﻃﺄ ﺣﺎﻣﻞ ﺣﺘﻰ ﺗﻀﻊ، ﻭﻻ ﻏﻴﺮ ﺫﺍﺕ ﺣﻤﻞ ﺣﺘﻰ ﺗﺤﻴﺾ
ﺣﻴﻀﺔ". ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺃﺑﻮ
ﺩﺍﻭﻭﺩ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﺨﻴﺺ ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺣﺴﻦ
ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﻣﺴﻠﻢ .
ﻭﺍﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﺰﺍﻧﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﺗﺎﺑﺖ ﺇﻟﻰ ﺭﺑﻬﺎ
ﻭﺗﺤﻘﻘﺖ ﺑﺮﺍﺀﺓ ﺭﺣﻤﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺎﺡ ﺟﺎﺯ
ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ ﺑﺄﻱ ﻏﺮﺽ ﻛﺎﻥ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻓﻘﺪ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺸﺮﻃﻴﻦ
ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ؟ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﺼﺪ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ،
ﻭﺍﻟﺘﻐﻄﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻠﻬﺎ ﺍﻟﻘﺒﻴﺢ .
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada
Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma
ba ’du:
Mengenai hukum menikahi wanita yang telah
dizinai, maka ada perbedaan pendapat di antara
para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa
menikahi wanita tersebut dinilai sah. Sebagian
ulama lainnya melarang hal ini. Di antara ulama
yang melarangnya adalah Imam Ahmad.
Pendapat ini didukung kuat dengan firman Allah
Ta ’ala,
ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻜِﺢُ ﺇِﻟَّﺎ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔً
ﺃَﻭْ ﻣُﺸْﺮِﻛَﺔً ﻭَﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻴَﺔُ ﻟَﺎ
ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺯَﺍﻥٍ ﺃَﻭْ ﻣُﺸْﺮِﻙٌ
ﻭَﺣُﺮِّﻡَ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas oran-orang yang mukmin. ” (QS.
An Nur: 3)
Jika seseorang mengetahui bahwa wanita
tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia
boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:
Pertama: Yang berzina tersebut bertaubat dengan
sesungguhnya pada Allah Ta’ala.
Kedua: Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim).
Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita
tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang
mengharuskan adanya istibro ’ adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﻻَ ﺗُﻮﻃَﺄُ ﺣَﺎﻣِﻞٌ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻀَﻊَ ﻭَﻻَ
ﻏَﻴْﺮُ ﺫَﺍﺕِ ﺣَﻤْﻞٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺤِﻴﺾَ
ﺣَﻴْﻀَﺔً
“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia
melahirkan dan wanita yang tidak hamil
istibro ’nya (membuktikan kosongnya rahim)
sampai satu kali haidh.”[3][4]
Ringkasnya, menikahi wanita yang telah dizinai
jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat
pada Allah dan telah melakukan
istibro ’ (membuktikan kosongnya rahim dari
mani hasil zina), maka ketika dua syarat ini
terpenuhi boleh menikahi dirinya dengan tujuan
apa pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka
tidak boleh menikahinya walaupun dengan
maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat.
Wallahu a ’lam.[5] –Demikian Fatwa Asy Syabkah
Al Islamiyah-.
Simpulannya, konsekuensi dari menikahi wanita
hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang
menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya
atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat
sebagaimana yang dipilih oleh para ulama
Hambali dan Malikiyah karena didukung oleh dalil
yang begitu gamblang. Bila seseorang nekad
menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa
beristibra ’ terlebih dahulu, sedangkan dia tahu
bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki
serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah
haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila
keduanya melakukan hubungan badan maka itu
adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya
harus diulangi, bila telah selesai istibra ’ dengan
satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir
atau setelah melahirkan.
Status Anak Hasil Zina
Adapun nasab anak, ia dinasabkan kepada
ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu
‘ alaihi wa sallam bersabda,
ﺍﻟْﻮَﻟَﺪُ ﻟِﻠْﻔِﺮَﺍﺵِ ﻭَﻟِﻠْﻌَﺎﻫِﺮِ
ﺍﻟْﺤَﺠَﺮُ
“Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang.
Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan
mendapatkan kerugian. ”[6]
Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya
adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau
budak wanita yang telah digauli tuannya,
keduanya dinamakan firasy karena si suami atau
si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya.
Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu
dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena
si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak
dinasabkan kepadanya dan dia hanya
mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.
Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari
hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias
dia adalah anak tanpa bapak. Namun anak
tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga
ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh
laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap
dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami
tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib
(anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah
hukum anak tiri. Wallahu a’lam.[7]
Bila seseorang meyakini bahwa pernikahan
semacam ini (menikahi wanita hamil) itu sah, baik
karena taqlid (ngekor beo) kepada orang yang
membolehkannya atau dia tidak mengetahui
bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status
anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah
anaknya dan dinasabkan kepadanya. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Barangsiapa
menggauli wanita dengan keadaan yang dia
yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak)
diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah
masalah mushaharah (kekerabatan) dengan
kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui.
Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil
(tidak teranggap) di hadapan Allah dan RasulNya,
dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia
yakini tidak haram padahal sebenarnya haram,
(maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya) ”.[8]
Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan
kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun
itu jadi suaminya), konsekuensinya:
1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
3. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin
menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi,
namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu
tidak memiliki wali.
Penutup
Setelah kita melihat pembahasan di atas. Awalnya
hamil di luar nikah (alias zina). Akhirnya karena
nekad dinikahi ketika hamil, nikahnya pun tidak
sah. Kalau nikahnya tidak sah berarti apa yang
terjadi? Yang terjadi adalah zina. Keturunannya
pun akhirnya rusak karena anak hasil zina tidak
dinasabkan pada bapak hasil zina dengan ibunya.
Gara-gara zina, akhirnya nasab menjadi rusak.
Inilah akibat dari perbuatan zina. Setiap yang
ditanam pasti akan dituai hasilnya. Jika yang
ditanam keburukan, maka keburukan berikut pula
yang didapat. Oleh karena itu, para salaf
mengatakan,
ﻣِﻦْ ﺛَﻮَﺍﺏِ ﺍﻟﺤَﺴَﻨَﺔِ ﺍﻟﺤَﺴَﻨَﺔُ
ﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ، ﻭَﻣِﻦْ ﺟَﺰَﺍﺀِ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺔِ
ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺔُ ﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ
“Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan
selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah
kejelekan selanjutnya.”[9]
Semoga Allah senantiasa memberi taufik,
memberikan kita kekuatan untuk menjalankan
perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

No comments: