Nonton iklan bentar ya...!!!

Monday 27 June 2011

Hukum Menikah DenganPasangan Zina

I. Zina Yang Semakin Sering Terjadi Seringkali kita dapati di masa
sekarang ini pasangan muda yang
melakukan zina. Barangkali mereka
tidak berniat pada awalnya untuk
berzina. Namun karena keteldoran
dan tidak mengindahkan larangan untuk berkhalwat dan seterunya,
maka mereka menjadi sasaran empuk
jerat syetan sehingga tanpa disadari
terjerumuslah mereka ke zina yang
diahramkan. Faktanya, berbagai penelitian
menunjukkan bahwa banyak remaja,
pada usia dini sudah terjebak dalam
perilaku reproduksi tidak sehat,
diantaranya adalah seks pra nikah.
Dari data-data yang ada menunjukkan: 1. Antara 10 -31% (N=300 di setiap
kota) remaja yang belum menikah di
12 kota besar di Indonesia
menyatakan pernah melakukan
hubungan seks (YKB,1993). 2. 27% remaja laki-laki dan 9% remaja
perempuan di Medan (15-24 tahun)
mengatakan sudah pernah
melakukan hubungan seksual
(Situmorang, 2001) 3. 75 dan 100 remaja yang belum
menikah di Lampung dilaporkan
sudah pernah melakukan hubungan
seks (studi PKBI, tahun 1997) 4. Di Denpasar Bali, dari 633 pelajar
SLTA kelas II, sebanyak 23,4% (155
remaja) mempunyai pengalaman
hubungan seks, 27% putra dan 18%
putri (Pangkahila, Wempie, Kompas,
19/09/1996) Ada pergeseran nilai mengenai
hubungan seksual sebelum nikah. Hal
ini utamanya terjadi pada kaum
perempuan. Bila sebelumnya ada
anggapan bahwa hubungan seksual
hanya dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dengan lawan
jenis, namun saat kini kondisi tersebut
telah berubah. Hasil penelitian Shali
dan Zeinik (Dusek, 1996)
menunjukkan baliwa 79,1% kaun
perempuan (usia antara 15-19 tahun) setuju dilakukannya hubungan
seksual walaupun tidak ada rencana
untuk menikah; 54,7% setuju hanya
bila ada rencana menikah; dan 10,7%
tidak setuju adanya hubungan
seksual sebelum menikah. Namun demikian, perilaku seksual
remaja sebenarnya tidak hanya
terbatas pada jenis hubungan seksual
sebelum nikah, tetapi perilaku seksual
yang lain, misalnya petting (90%
remaja terlibat pada “light” petting, 80% remaja terilbat pada “heavy” petting); dan masturbasi,
menunjukkan frekuensi yang tinggi
pula. II. Haramnya Aborsi Pilihan yang paling konyol adalah
mengaborsi anak yang terlanjur
tumbuh dalam janin. Padahal aborsi ini
selain dilaknat Allah dan agama, juga
sangat beresiko besar kepada
keselamatan seorang wanita. Selain itu praktek aborsi adalah
pelangaran hukum dimana bila ada
seseorang ikut membantu proses
aborsi di luar nikah yang syah, bisa
dijerat dengan hukum. (silahkan baca
mata kuliah Fiqih Kontemporer pada judul Hukum Aborsi). III. Hukum Menikahi Pasangan Zina Pilihan lainnya adalah menikahi
pasangan zina yang terlanjur hamil itu.
Namun bagaimana hukumnya dari
sudut pandang syariah ? Bolehkah
menikahi wanita yang telah dizinai ? Ada sebuah ayat yang kemudian
dipahami secara berbeda oleh para
ulama. Meski pun jumhur ulama
memahami bahwa ayat ini bukan
pengharaman untuk menikahi wanita
yang pernah berzina. Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas oran-orang yang
mu`min. (QS. An-Nur : 3) Lebih lanjut perbedaan pendapat itu
adalah sbb : 1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa
yang dipahami dari ayat tersebut
bukanlah mengharamkan untuk
menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan
menikahi wanita yang pezina
sekalipun. Lalu bagaimana dengan
lafaz ayat yang zahirnya
mengharamkan itu ? Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam
hal ini. Dalam hal ini mereka
mengatakan bahwa lafaz `hurrima`
atau diharamkan di dalam ayat itu
bukanlah pengharaman namun tanzih
(dibenci). Selain itu mereka beralasan bahwa
kalaulah memang diharamkan, maka
lebih kepada kasus yang khusus saat
ayat itu diturunkan. Mereka mengatakan bahwa ayat itu
telah dibatalkan ketentuan hukumnya
(dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu : Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-
orang yang layak dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-
hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi
Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32). Pendapat ini juga merupakan
pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra
dan Umar bin Al-Khattab ra dan
fuqaha umumnya. Mereka
membolehkan seseorang untuk
menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah
mengharamkan dirinya dari menikah
secara syah. Pendapat mereka ini dikuatkan
dengan hadits berikut : Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW
pernah ditanya tentang seseorang
yang berzina dengan seorang wanita
dan berniat untuk menikahinya, lalu
beliau bersabda,`Awalnya perbuatan
kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa
mengharamkan yang halal`. (HR.
Tabarany dan Daruquthuny). Juga dengan hadits berikut ini : Seseorang bertanya kepada
Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang
yang suka berzina`. Beliau
menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku
takut memberatkan diriku`. `Kalau
begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i) 2. Pendapat Yang Mengharamkan Meski demkikian, memang ada juga
pendapat yang mengharamkan total
untuk menikahi wanita yang pernah
berzina. Paling tidak tercatat ada
Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra`
dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang
menzinai wanita maka dia diharamkan
untuk menikahinya. Begitu juga
seorang wanita yang pernah berzina
dengan laki-laki lain, maka dia
diharamkan untuk dinikahi oleh laki- laki yang baik (bukan pezina). Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan
bahwa bila seorang istri berzina, maka
wajiblah pasangan itu diceraikan.
Begitu juga bila yang berzina adalah
pihak suami. Tentu saja dalil mereka
adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3). Selain itu mereka juga berdalil dengan
hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak
punya rasa cemburu bila istrinya
serong dan tetap menjadikannya
sebagai istri. Dari Ammar bin Yasir bahwa
Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan
masuk surga suami yang dayyuts`.
(HR. Abu Daud) 3. Pendapat Pertengahan Sedangkan pendapat yang
pertengahan adalah pendapat Imam
Ahmad bin Hanbal. Beliau
mengharamkan seseorang menikah
dengan wanita yang masih suka
berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka
nikahnya tidak syah. Namun bila wanita itu sudah berhenti
dari dosanya dan bertaubat, maka
tidak ada larangan untuk
menikahinya. Dan bila mereka
menikah, maka nikahnya syah secara
syar`i. Nampaknya pendapat ini agak
menengah dan sesuai dengan asas
prikemanusiaan. Karena seseroang
yang sudah bertaubat berhak untuk
bisa hidup normal dan mendapatkan
pasangan yang baik

No comments: