Nonton iklan bentar ya...!!!

Monday 2 May 2011

Siapkah Untuk Nikah???

..bismillahirrohmanirrohim,, Assalamualaikum, hello apa kabar
sobat? Semoga kita masih diberi
nikmatnya iman, islam dan ihsan
kawan.., insya Allah. Kita akan berbicara sedikit tentang nikah nih… , ya nikah…sebuah kata yang indah bukan??? Sebuah jalan terindah dan
terbaik dalam menjalani sebuah
hubungan antara pria wanita. Arti paling besar dari nikah adalah pernikahan ini merupakan suatu
ibadah. Ibadah yang dapat membantu kehidupan beragama
seseorang. Dalam hadits dikatakan
bahwa menikah adalah konteks
melengkapkan agama seseorang. “Barang siapa yang telah dikaruniai Allah dengan istri yang shalehah,
maka ia telah dilengkapkan sebagian
dari agamanya. Maka, bertakwalah
kepada Allah untuk sebagian yang
lain” (H.R At-Tabrani dan al-Hakim) Ketika seseorang menikah maka
terpenuhilah konsentrasinya pada
cinta terhadap sesama, dan ia akan
lebih berkonsentrasi pada Allah dan
Rosul-Nya. Maksudnya terpenuhilah
hasrat terhadap lawan jenis sehingga ia lebih fokus terhadap ibadah-ibadah
lain, baik dalam keluarganya,
lingkungannya dan agamanya. Menikah pada hakekatnya adalah
menyambut seruan fitrah manusia
yang telah difitrahkan oleh Allah.
Manusia memiliki keinginan dan
kehendak terutama pada persoalan ‘seksual’ , dan Islam telah menetapkan jalan pernikahan sajalah
yang menjadi penyelesaian masalah
bagi memenuhi tuntutan tersebut. Pernikahan adalah untuk
melahirkan keturunan berkualitas. “Nikahilah perempuan yang pengasih dan mampu melahirkan banyak anak,
karena aku berbangga dengan
umatku yang banyak dari pada nabi-
nabi yang lain pada hari kiamat.” (H.R Ahmad dan Ibnu Hibban) Melalui pernikahan yang suci itu
terdapat tugas mulia, meneruskan kehidupan manusia, melalui anak- anak yang dilahirkan. Apabila anak-
anak itu terdidik dengan baik, niscaya
ia akan tumbuh menjadi seorang yang
shaleh dan shalehah…indah bukan??? . Ibu bapa akan mendapat kebaikan dan masyarakat akan
mendapat manfaat. Jauh berbeda dari
anak yang dilahirkan karena berzina,
yang terbuang dan tak kenal
nasabnya. “Sesuatu yang baik harus diawali yang baik.” Jiwa tenang dengan sebuah
pernikahan. Anda ingin tenang??? nikah dooong (Ya Allah mudahkan dan mantapkan…heu) Benar sobat, pernikahan yang suci
dan halal akan menghasilkan
ketenangan dan ketentraman, seperti
firman Allah yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.” QS. ar-Rum (30) : 21 Pernikahan adalah cara untuk
mendapatkan ketenangan, dan
membangun kualitas kerohanian
seseorang. Hal ini dikarenakan
pernikahan akan memelihara
kehormatan dan kesucian jiwa seseorang. Hati tenang karena sebuah
pernikahan yang baik akan diberkahi
Allah dengan “mawadah wa rahmah”, yakni rasa kasih dan sayang. Pernikahan melebarkan sayap
persaudaraan dan membina kerja
sama. Sebelum menikah, kita mungkin
makan sendiri, tidur sendiri, shalat
sendiri, tawa dan tangis sendirian pula . Tidak banyak ilmu yang diperoleh ketika menjadi individu, tidak ada
istilah suami-istri, ibu-bapak-anak. Tetapi setelah menikah, segalanya
dihadapi bersama-sama sang istri
tercinta, suami terkasih, anak
tersayang…, berbagi tugas dalam keluarga melahirkan kerja sama yang
indah…betul-betul indah *ngebayangin***** Istri akan membantu dalam urusan
sehari harinya, sandang dan pangan,
anak-anak yang manis. Suami pun
akan bersama mencari rezeki yang
halal, mempertahankan, melindungi,
dan memelihara kehormatan istri. Dengan jalan halal yang telah
digariskan Islam, daerah
persaudaraan akan akan semakin
luas. Dua keluarga disatukan berkat
jalinan ini, melahirkan ikatan baru
yang dipenuhi kasih sayang. ………. Carilah jalan yang halal, dengan jalan
pernikahan dapat menjamin
kesejahteraan masyarakat,
menyebarkan kebaikan, penjagaan
akhlak serta pengekalan keturunan
manusia. Jadi gimana sobat, terutama yang
belum nikah nih… siapkah untuk nikah??? -wallahu a’lam-

No comments: