Nonton iklan bentar ya...!!!

Monday 16 May 2011

apakah ada dasarhukummnya dalam Syariat Islamseorang suami memakai CincinKawin? Apakah Cincin Kawin (TukarCincin seteleh ijab-Qobul) itu juga Syariat Islam?

Pernikahan didalam islam adalah
ibadah dan sebagaimana ibadah-
ibadah lainnya maka ia haruslah
memenuhi dua rukunnya. Pertama :
Ikhlas semata-mata karena Allah
swt. Kedua : Mengikuti sunah Rasulullah saw. Dua hal inilah yang
dimaksud dengan amal yang terbaik
didalam firman Allah swt, َﺓﺎَﻴَﺤْﻟﺍَﻭ َﺕْﻮَﻤْﻟﺍ َﻖَﻠَﺧ ﻱِﺬَّﻟﺍ ﺎًﻠَﻤَﻋ ُﻦَﺴْﺣَﺃ ْﻢُﻜُّﻳَﺃ ْﻢُﻛَﻮُﻠْﺒَﻴِﻟ ُﺭﻮُﻔَﻐْﻟﺍ ُﺰﻳِﺰَﻌْﻟﺍ َﻮُﻫَﻭ ﴿ ٢ ﴾ ”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di
antara kamu yang lebih baik
amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi
Maha Pengampun,” (QS. Al Mulk : 2) Rasulullah saw meminta kepada
setiap umatnya untuk mengambil
segala sesuatu yang berasal darinya
didalam setiap ibadahnya sebagai
bukti kecintaan mereka terhadapnya
saw. Siapa saja dari umatnya yang mencintai beliau saw maka dia kelak
bersama Rasulullah saw di surga. Ketika seorang muslim tidak
mengambil sunnahnya dan justru
mengambil cara-cara yang bukan
berasal darinya, baik secara sadar
atau tidak sadar maka dia telah
menganggap apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidaklah lebih
baik darinya. Firman Allah swt, َﻥﻮُﻐْﺒَﻳ ِﺔَّﻴِﻠِﻫﺎَﺠْﻟﺍ َﻢْﻜُﺤَﻓَﺃ ﺎًﻤْﻜُﺣ ِﻪّﻠﻟﺍ َﻦِﻣ ُﻦَﺴْﺣَﺃ ْﻦَﻣَﻭ َﻥﻮُﻨِﻗﻮُﻳ ٍﻡْﻮَﻘِّﻟ ﴿ ٥٠ ﴾ ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang
yang yakin ?(QS. Al Maidah : 50) Didalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Anas ra
bahwasanya ada beberapa orang
dari sahabat mendatangi Nabi saw
sebagian mereka mengatakan,”Aku tidak akan menikahi wanita. ’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan makan daging.’ Dan sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan tidur diatas tikar.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku akan puasa dan tidak berbuka.’ Maka berita itu sampai ke Rasulullah saw kemudian
bersabda,’Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu,
sesungguhnya aku mengerjakan
shalat, aku berpuasa dan berbuka
dan aku menikahi para wanita. Dan
barangsiapa yang tidak suka
dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim) Adapun mengenai cincin
perkawinan yang sudah menjadi
kebiasaan bahkan cenderung
dianggap sebagai hal yang
mendasar didalam suatu acara
tunangan atau pernikahan maka sesungguhnya bukanlah berasal
dari islam. Penggunaan cincin didalam acara
perkawainan ini sudah berlangsung
sejak berabad-abad lalu yang
merupakan tradisi didalam agama
Yunani dan Romawi kuno yang
dianggap sebagai simbol cinta kasih antara laki-laki dan perempuan.
Cincin ini kemudian diadopsi dan
dikembangkan di eropa (barat) dari
mulai model hingga bahan
pembuatannya. Oleh orang-orang Eropa cincin ini
pernah dimodifikasi menjadi bentuk-
bentuk lainnya seperti kunci dan
piramida. Adapun bahan
pembuatannya juga mengalami
perkembangan dari sekedar lempeng besi menjadi kuningan dan
perunggu. Sedangkan para
bangsawan dan raja-raja di Eropa
menggunakan berlian sebagai
bahan pembuatan cincin. Dan
akhirnya yang berkembang dan menyebar di masyarakat dunia pada
umumnya adalah cincin yang terbuat
dari emas atau platinum. Ada yang mengatakan bahwa
pengenaan cincin perkawinan di jari
manis adalah kebiasaan orang-
orang Cina dengan keyakinan
bahwa ibu jari adalah sebagai simbol
orang tua, telunjuk adalah simbol kakak dan adik, kelingking adalah
simbol anak-anak sedang jari manis
adalah simbol suami istri yang akan
selalu bersatu selama hidup. Kesimpulan ini mereka ambil dengan
cara yang sangat sederhana yaitu,
apabila kedua telapak tangan
seseorang dibuka dan jari-jemari
yang ada ditangan kanan
disentuhkan dengan jari-jemari yang ada di tangan kiri (ibu jari bertemu
dengan ibu jari, telunjuk bertemu
dengan telunjuk begitu seterusnya
kecuali kedua jari tengah yang
dilipat bersentuhan) dan jika jari-
jemari itu satu-persatu diangkat dan ditutup kembali maka semua jari bisa
melakukannya kecuali jari manis. Nah.. semua jari yang bisa diangkat
dan ditutup kembali itu diartikan
sebagai simbol untuk orang-orang
sekelilingnya yang akan pergi
sedangkan jari yang tidak bisa
diangkat (jari manis) adalah simbol untuk suami istri yang akan
langgeng selamanya. Jadi penggunaan cincin didalam
suatu acara perkawinan bukanlah
berasal dari islam. Dan Rasulullah
saw bersabda,”Siapa yang meniru- niru suatu kaum maka ia termasuk
golongan kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Islam memiliki ciri dan karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan
agama dan budaya selainnya.
Karakteristik dan ciri islam adalah
karakteristik ilahiyah yang
senantiasa mengingatkannya akan kemuliaan Sang Penciptanya.
Karakteristik yang tidak
membuatnya lalai dari mengingat
Allah swt sehingga ia dinilai sebagai
suatu ibadah dan mendapatkan
pahala dari Allah swt. Kalau seandainya mereka yang
mengatakan bahwa penggunaan
cincin dalam perkawinan juga
berasal dari islam berdasarkan hadits
Rasulullah saw kepada salah
seorang sahabatnya,”Berikanlah mahar, meskipun hanya sebuah
cincin besi,” , (HR. Bukhori) maka tidaklah tepat karena hadits ini
berkaitan dengan mahar seorang
yang ingin menikah. Imam Bukhori memasukan hadits ini
kedalam Bab Mahar dengan Barang
dan Cincin Besi. Artinya bahwa
seseorang yang ingin menikah
sedang ia tidak memiliki kemampuan
dalam menyediakan maharnya maka ia diperbolehkan memberikan mahar
walaupun hanya berupa cincin besi
atau sesuatu yang tidak seberapa
harganya. Wallahu A’lam

No comments: