Nonton iklan bentar ya...!!!

Sunday 22 May 2011

Mengkafani Mayit..

1. Hukum Mengkafani Mayit.
Allah telah mengistimewakan bani
Adam dari yang lainnya yaitu dengan
syariat penyelenggaraan jenazah
berupa upacara pemakaman jasad
mereka. Maka setelah mayit muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan
sesuatu yang menutupi seluruh
jasadnya. Dengan demikian hukum
mengkafani mayit adalah fardhu
kifayah bagi kaum muslimin yang
ditinggalkan. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Mush’ab bin Umair salah seorang syuhada pada perang
uhud, dikafani dengan kain kafan
pendek, kemudian Rasulullah
memerintahkan para sahabat
menutup kepala, badan , dan kedua
kakinya dengan tumbuh-tumbuhan idzkhir. (Diriwayatkan Al-Baihaqi, Ad-
Daruquthni, dan Imam Syafi’i. Sanad hadits ini baik). 2. Ketentuan Dalam Mengkafani. ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ﻦﻴﺤﻴﺤﺼﻟﺍ ﻲﻓﻭ ، ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺎﻬﻨﻋ ، ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻧﺃ : ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻦﻔﻛ ﺔﻴﻟﻮﺤﺳ ﺾﻴﺑ ﺏﺍﻮﺛﺃ ﺔﺛﻼﺛ ﻲﻓ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ، ﺔﻣﺎﻤﻋ ﻻﻭ ﺺﻴﻤﻗ ﺎﻬﻴﻓ ﺲﻴﻟ Dari hadits diatas bahwasanya dapat
diketahui kain kafan untuk mayat
laki-laki adalah terdiri dari 3 lapis,
karena Rasulullah dikafani dangan 3
lapis kain putih terbuat dari kapas dan
tanpa ada baju gamis, atau sorban di dalamnya. Kecuali orang yang sedang
ihram, ia dikafani dangan pakaian
ihramnya, tidak diberi wangi-
wangian, dan kepalanya tidak ditutup,
agar ia tetap dalam keadaan ihram,
karena Rasulullah bersabda tentang orang yang jatuh dari hewan
kendaraannya pada hari Arafah
kemudian meninggal dunia,
“Mandikanlah dia dengan air dan kapur barus, kafani dengan kedua
pakaiannya, jangan tutup kepalanya
karena ia dibangkitkan pada hari
kiamat dalam keadaan
bertalbiyah.” (Muttafaqun Alaih) Sedangkan kain kafan untuk mayat
wanita terdiri dari 5 lapis, karna pada
masa hidupnya wanita lebih banyak
membutuhkan kain untuk menutup
auratnya maka begitu juga ketika
matinya `3. Proses Pengkafanan.
a.Tata cara Mengkafani
Setelah selesai memandikan, kita
persiapkan peralatan untuk
megkafani jenazah. Peralatan tersebut
di antaranya kain kafan yang putih bersih, untuk laki-laki tiga lembar kain
dan untuk wanita lima lembar. Selain
itu kita siapkan juga kapas, kapur
barus halus, minyak wangi, dan
keperluan lainnya.
Pertama, kita potong kain kafan sesuai dengan panjang jenazah
ditambah sekitar tiga jengkal atau 70
cm untuk tempat mengikat. Untuk
jenazah laki-laki, tiga lembar sama
panjang sedangkan untuk wanita dua
lembar sama panjang, satu lembar kain panjang (bawahan), satu lembar
baju, dan satu lembar kerudung. Atau
tiga lembar sama panjang, satu lembar
baju panjang/ gamis dan satu lembar
kerudung (semuanya lima lembar).
Selanjutnya kita sediakan lima helai atau lebih (yang penting ganjil) tali
pengikat yang dibuat atau dipotong
dari setiap sisi kain kafan.
Setelah itu lalu kita bentangkan kain
kafan satu per satu di atas dipan/
keranda/tikar dengal tempat untuk posisi kepala mengarah kiblat. Jangan
lupa, di bawah kain-kain tersebut
sudah diletakkan tali pengikatnya.
Lalu kita taruh kapas di atas kafan
terutama untuk bagian dubur dan
taburi kain kafan itu dengan kapur barus halus dan minyak wangi
secukupnya.
Setelah semua siap, kita pun bisa
mengangkat jenazah dan meletakkan
di atasnya. Kita lapisi bagian qubul,
seluruh persendian, luka-luka (kalau ada) dengan kapas yang sudah
ditaburi kapur barus halus, lalu lipat
selembar demi selembar, dimulai dapi
bagian kanan jenazah. Lalu kita ikat
jenazah dengan ikatan yang mudah
dibuka di bagian sebelah kiri dengan tujuan agar pengubur mudah
melepaskan ikatan tersebut di dalam
liang lahat. b.Cara mengikat tali-tali pengikat pada
kain kafan.
1. Mulailah dengan mengikat tali
bagian atas kepala mayyit dan sisa
kain bagian atas yang lebih itu dilipat
kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah
kaki dan sisa kain kafan bagian
bawah yang lebih itu dilipat
kekakinya lalu diikat dengan sisa tali
itu sendiri. 3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang
lain dengan jarak yang sama rata.
Perlu diperhatikan, mengikat tali
tersebut jangan terlalu kencang dan
usahakan ikatannya terletak disisi
sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan
kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Dari penjelasan diatas dapat kita
simpulkan bahwa tali pengikat kain
kafan itu di buka saat jenazah sudah
dimasukan kedalam liang lahat. Hal ini sesuai dengan keterangan dari ulama
dalam kitab Fiqhus sunnah oleh
Syaikh Sayyid Sabiq, beliau
menyebutkan: ”Dianjurkan ketika menguburkan jenazah, menumpukan
jasadnya pada bagian tubuh sebelah
kanan dan menghadapkan wajahnya
kearah kiblat. Lalu bagi yang
meletakkan jenazah keliang lahat
hendaklah sambil berdo’a: ﻪﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺔﻠﻣ ﻰﻠﻋﻭ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﺴﺑ ، ﻰﻠﻋﻭ ﻭﺃ ﻪﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺔﻨﺳ dan melepas tali pengikat kain kafan. ” 4. Kesimpulan.
Dari keterangan diatas maka dapat
kita jadikan bantahan terhadap
syubhat yang menyebutkan bahwa
jenazah seseorang yang tidak dibuka
tali kafannya akan menyebabkan jasadnya tidak tenang di alam kubur
dan menyebabkan bangkitnya arwah
kembali ke dunia untuk meminta
tolong kepada orang yang
ditinggalkannya untuk membuka
ikatan tali kafannya. Jelas hal tersebut merupakan sebuah khurafat yang
tidak ada landasannya dalam Qur’an dan Sunnah. Lalu bagaimanakah
tanggapan kita atas permasalahan
seputar kain kafan yakni, bolehkah
kain kafan berjahit?, dan apa hukum
dari melepas tali pengikat kain kafan
saat penguburan jenazah? Bisa ditarik kesimpulan, bahwa kain
kafan itu tidak berjahit, dan terdapat
pengecualian dalam hal ini yaitu pada
orang yang terbunuh dimedan
peperangan, mereka tidak dikafani
sebagaimana orang biasa, mereka dikafani dengan pakaian yang
mereka kenakan, Adapun tali
pengikat pada mayit, dari kesimpulan
diatas, hendaklah ketika mayit itu
dikafani, lalu diikat pada bagian-
bagiannya, hendaklah tidak mengikatnya terlalu kencang dan
usahakan ikatannya terletak disisi
sebelah kiri tubuh, agar mudah
dibuka ketika jenazah dibaringkan
kesisi sebelah kanan dalam kubur
ketika wajah mayit dihadapkan ke arah kiblat
Reference:
 Fiqhu Sunnah : Sayyid Sabiq.  Minhajul Muslim : Abu Bakar Al-Jazair. Bimbingan Praktis Penyelenggaraan
jenazah : Abdurrahman bin Abdullah
bin Al- Ghaits

No comments: